Menurut I Wayan Puja Astawa, yang di tulis dalam bukunya yang berjudul Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang lebih fokus pada analisis teks peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan sumber hukum lainnya. Penelitian normatif bertujuan untuk memahami, menafsirkan, dan menjelaskan sumber hukum yang ada, dengan cara menganalisis teks atau dokumen hukum secara sistematis dan logis.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum yang relevan, seperti konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen-dokumen hukum lainnya, dan doktrin hukum. Kemudian data tersebut dianalisis secara sistematis dan logis, dengan tujuan untuk memahami arti dan implikasi hukum dari sumber hukum tersebut.
Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris, jika berdasar pada pengertian yang ditulis oleh Dr. Bintan R. Saragih dalam bukunya yang berjudul Metodologi Penelitian Hukum Empiris merupakan jenis penelitian hukum yang menggunakan data empiris atau data yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata untuk menjawab suatu pertanyaan penelitian atau menguji hipotesis. Data empiris yang digunakan dalam penelitian hukum empiris dapat berupa data kuantitatif (angka) atau data kualitatif (deskripsi atau gambaran).
Dalam penggunaan penelitian hukum empiris memiliki ciri menggunakan data empiris yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata. Data empiris tersebut dapat berupa data kuantitatif atau data kualitatif, penelitian ini juga merupakan jenis penelitian hukum yang berfokus pada fakta atau fenomena yang diamati dalam situasi nyata. Penelitian ini tidak hanya bergantung pada teori atau doktrin hukum, tetapi juga pada fakta-fakta yang ada dalam situasi nyata.
Perbedaan dari penelitian normatif dengan penelitian empiris
Setelah diketahui pengertian dari masing-masing jenis penelitian di atas, maka dapat diketahui perbedaan dari penelitian normatif dengan penelitian empiris secara garis besar.
Di lihat dari objek penelitian pada jenis penelitian hukum normatif lebih fokus pada analisis teori dan doktrin hukum, sedangkan penelitian hukum empiris lebih fokus pada pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata.
Dibandingkan dari teknik/metode pengumpulan data, jenis penelitian hukum normatif lebih fokus pada pengumpulan data dari sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. sedangkan, jenis penelitian hukum empiris menggunakan teknik pengumpulan data seperti survei, wawancara, observasi, dan eksperimen. yang intinya teknik pengumpulan data secara langsung.
Hasil akhir atau penafsiran hasil penelitian, juga terdapat perbedaan umum, hasil penelitian hukum normatif diinterpretasikan berdasarkan teori dan doktrin hukum yang ada, sedangkan hasil penelitian hukum empiris diinterpretasikan berdasarkan data empiris yang diperoleh dari situasi nyata.
Contoh Kongkret