Mohon tunggu...
Zakiya Salsabila
Zakiya Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Nonton Drakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Empat Pokok Pikiran

7 Desember 2022   07:28 Diperbarui: 7 Desember 2022   07:37 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya adalah pokok pikiran ketiga, yakni negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, maknanya? Pokok pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsekunsi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan perwakilan.

Pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat itu merupakan dasar moral negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari sila kedua Pancasila. Pokok pikiran keempat menegaskan pokok pikiraan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Untuk mewujudkan empat pokok pikiran tersebut pembukaan konstitusi proklamasi juga menggariskan empat fungsi negara. Empat fungsi negara tersebut tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945. Apa saja empat fungsi negara tersebut?

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Mmajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Apa sebenarnya makna dari pokok pikiran dan fungsi negara tersebut? Keempat pokok pikiran pembukaan dan fungsi negara tersebut merupakan pancaran dari keyakinan filsafati, keyakinan historik, keyakinan religious, dan misi suci yang harus menjiwai seluruh pasal-pasal dalam batang tubuh Undang-undang dasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun