Mohon tunggu...
Zakiya Salsabila
Zakiya Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Nonton Drakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Empat Pokok Pikiran

7 Desember 2022   07:28 Diperbarui: 7 Desember 2022   07:37 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompasioner yang budiman, istilah konstitusi ternyata dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya bahasa perancis dikenal dengan istilah Constituer, dalam bahasa latin dikenal dengan istilah Constitutio, dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Constitution, dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah Constitutie, dalam bahasa jerman dikenal dengan istilah Verfassung.

Lantas apa makna dari istilah-istilah konstitusi itu sebenarnya? Constituer dalam bahasa perancis itu berarti membentuk, yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara. Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara. Secara sederhana, konstitusi bisa diartikan sebagai hukum tertinggi yang paling fundamental serta menjadi hukum paling tinggi dalam suatu negara untuk mencapai tujuan tertinggi dalam negara tersebut.

Disamping dari segi etimologis, kita juga memahami konstitusi dari definisi para ahli. Dari sejumlah definisi yang dikemukakan para ahli dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap atau permanen dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut. Jika demikian, dapatkah konstitusi itu disamakan dengan Undang-undang?

Jadi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan konstitusi tertulis dari negara Indonesia. Artinya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar yang mengatur ketatanegaraan di Indonesia untuk dapat mencapai tujuan nasional dari negara kita Indonesia. Dimanakah tujuan nasional itu? Tujuan nasional itu tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

C.F. Strong yang menganut paham-paham modern mengemukakan pengertian konstitusi dengan Undang-undang dasar. Rumusan yang dikemukakannya adalah Konstitusi itu mrupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Nah konstitusi ini dibagi menjadi menjadi 2 jenis yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis maksudnya dalam suatu negara yang berbentuk dalam suatu kitab atau memiliki visi, dengan kata lain konstitusi tertulis adalah hukum dasar tertulis, artinya aturan-aturan dasarnya itu dibubuhkan dalam suatu tulisan dan memiliki bentuk fisik. Yang kedua, ada konstitusi tidak tertulis atau konvensi yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara contohnya adalah pidato presiden negara pada setiap tanggal 17 agustus.

Dalam sejarahnya, konstitusi kita ini pernah beberapa kali mengalami perubahan dan juga amandemen. Perubahan pertama yaitu dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang kemudian berubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), pada saat ini kita berubah menjadi negara serikat. Kemudian menjadi Undang-Undang Dasar Sementara, setelah dinamika politik yang cukup panjang akhirnya Undang-undang Dasar Sementara tersebut berubah menjadi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kompasioner, sekarang mari kita lihat pengalaman dari negara kita sendiri, dari sekian banyak mempraktekkan konstitusi, hanya Undang-undang Dasar 1945 atau konstitusi proklamasi atau juga bisa dikatakan sebagai konstitusi pertama negara Indonesia dengan rumusan norma fundamental dan aturan dasarnya yang paling otentik, mengapa demikian? Konstitusi proklamasi baik dalam pembukaannya maupun dalam pasal-pasal batang tubuhnya dapat memberikan landasan idiil dan struktural yang kuat untuk bekerja setingkat demi setingkat merealisasikan dasar, visi dan misi negara Pancasila.

Lalu apa bukti-bukti bahwa konstitusi proklamasi atau konstitusi pertama negara Indonesia itu mempunyai rumusan norma fundamental dan aturan dasar paling otentik? Bukti konkretnya dalam pembukaan konstitusi proklamasi terkandung empat pokok pikiran sebagai turunan dari prinsip-prinsip Pancasila. Berikut penjelasannya.

Pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, negara menurut pengertian pembukaan menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya, inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

Bagaimana dengan pokok pikiran kedua? Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apa maknanya? Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam undang-undang dasar. Untuk sampai pada tujuan itu, harus didasari dengan bekal persatuan.

Selanjutnya adalah pokok pikiran ketiga, yakni negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, maknanya? Pokok pikiran ini dalam pembukaan mengandung konsekunsi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan perwakilan.

Pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran keempat itu merupakan dasar moral negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari sila kedua Pancasila. Pokok pikiran keempat menegaskan pokok pikiraan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Untuk mewujudkan empat pokok pikiran tersebut pembukaan konstitusi proklamasi juga menggariskan empat fungsi negara. Empat fungsi negara tersebut tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945. Apa saja empat fungsi negara tersebut?

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Mmajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Apa sebenarnya makna dari pokok pikiran dan fungsi negara tersebut? Keempat pokok pikiran pembukaan dan fungsi negara tersebut merupakan pancaran dari keyakinan filsafati, keyakinan historik, keyakinan religious, dan misi suci yang harus menjiwai seluruh pasal-pasal dalam batang tubuh Undang-undang dasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun