Mohon tunggu...
bilqis qonitaz
bilqis qonitaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1

Hobi saya menulis. Saya senang menulis cerita fiksi, puisi, dan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bertaubat dari Pelacuran, Ini Cara Membersihkan Harta Haramnya

4 November 2023   16:00 Diperbarui: 4 November 2023   16:17 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dari satu hadits tersebut saja sudah terlihat sefatal apa menggunakan harta yang haram hingga menjadi bagian dari tubuh kita dengan membelanjakannya untuk makanan yang kemudian kita makan atau membelanjakannya untuk barang-barang yang kemudian kita gunakan dalam hidup kita. Benda-benda yang dibelanjakan dari uang tersebut, atau uang haramnya itu sendiri dapat menjadi sesuatu yang membuat kita terseret ke dalam neraka, na’udzubillahimindzalik.


Disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal Youtube-nya, "Taubatnya dengan cara mengeluarkan uangnya" ketika mendapat pertanyaan tentang apakah boleh bersedekah dengan uang hasil melacur. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa bersedekahnya orang yang bertaubat dari pelacuran kemudian menyedekahkan hartanya dengan niatan untuk bertaubat, maka sah-sah saja dan sedekahnya itu menjadi bagian dari runutan taubatnya. Dan hal ini boleh dilakukan apabila orang tersebut telah meninggalkan perbuatan dosa tersebut.


Seperti itu pula pendapat yang paling utama di antara para ulama bahwa untuk bertaubat dari dosa pelacuran, hal yang perlu dilakukan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali dan meninggalkan perbuatan dosanya, serta harta hasil dari pelacuran ini dilepaskan atu dikeluarkan kepada fakir miskin dengan niatan untuk bertaubat dan membersihkan harta dan diri dari harta yang haram.


Hal ini pernah disebutkan juga oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab tulisannya yang berjudul Majmu' Al-Fatawa, yaitu “barangsiapa yang telah mengambil uang dari barang yang diharamkan, atau jasa yang telah ia kerjakan, seperti; upah dari kuli panggul khamr, upah dari pembuat salib, upah dari pelaku keji, dan lain sebagainya, maka hendaknya ia mensedekahkannya dan bertaubat dari perbuatan tersebut, dan sedekah dari upah tersebut akan menjadi penebus perbuatan sebelumnya, upah tersebut tidak boleh dimanfaatkan, karena sebagai upah tercela dan juga tidak boleh dikembalikan kepada pemilik sebelumnya; karena ia sudah melakukan pekerjaan untuk mendapatkannya dan mensedekahkannya sebagaimana pernyataan ulama dalam masalah ini, sebagaimana juga pernyataan Imam Ahmad terkait dengan kurirnya khamr, para penganut madzhab Malik dan yang lainnya juga menyatakan sikap yang sama.”


Ketentuan atas hal ini juga dibahas dari kitab-kitab lain seperti disebutkan dalam Al-Ikhtiyar lita’lil Al-Mukhtar, “kepemilikan harta yang tercela cara (membebaskan diri darinya) adalah dengan mensedekahkannya,” kemudian dalam kitan Fatawa Lajnah Daimah, “jika pada saat bekerja dengan pekerjaan haram ia mengetahui keharamannya, maka tidak cukup hanya bertaubat akan tetapi diwajibkan untuk membebaskan diri darinya dengan menginfakkannya di jalan dan amal kebaikan.”


Dengan catatan juga bahwa apabila orang tersebut termasuk orang fakir, maka diperbolehkan baginya untuk mengambil dari harta tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Seperti pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qayyim rahimahullah. Ia berkata, “cara membebaskan diri darinya dan bentuk kesempurnaan taubatnya dengan mensedekahkannya, jika ia masih membutuhkannya maka ia boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya dan mensedekahkan sisanya, maka inilah hukum dari semua penghasilan tercela karena buruknya penghasilan tersebut, baik barang maupun jasa.” Hal itu disebutkan dalam kitab Zadul Ma’ad tulisan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Kitab tersebut adalah kitab fikih yang penyusunannya berdasarkan kisah hidup nabi.


Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk bertaubat dari dosa pekerjaan pelacur, harus membersihkan diri dengan mengeluarkan harta haram hasil prostitusi yang masih dimilikinya itu kepada fakir miskin dengan niatan sebagai rangkaian taubatnya. Dan menyedekahkan harta hasil melacur ini hanya boleh dilakukan dengan syarat perbuatan dosanya ditinggalkan. Karena jika tidak, maka bersedekah dari harta yang haram tanpa niatan untuk bertaubat malah menjadikannya haram juga dan ia bisa mendapat dosa. 

Rasulullah pernah bersabda mengenai hal tersebut. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu maka engkau telah melaksanakan kewajiban dan barangsiapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu maka sama sekali dia tidak akan mempteroleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya”


Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya. Dari hadits tersebut jelas diterangkan bahwa bersedekah dengan harta yang didapatkan dari jalan yang haram itu hukumnya ialah dosa. Ia tidak akan memperoleh pahala dari bersedekah dengan harta yang haram itu, malah akan mendapatkan dosa karenanya.


Tetapi dalam situasi dimana pelaku perbuatan haram ini telah memutuskan untuk bertaubat dan ingin menyucikan diri dan hartanya, maka pendapat yang paling tepat ialah ia sedekahkan hartanya itu untuk orang lain sebagai bentuk dan caranya untuk mensucikan diri dari harta yang ia dapatkan dari cara yang haram dan dilarang oleh Allah.

Demikian penjelasan tentang pembersihan diri dari harta hasil prostitusi. Semoga bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun