Mohon tunggu...
bilqis qonitaz
bilqis qonitaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1

Hobi saya menulis. Saya senang menulis cerita fiksi, puisi, dan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bertaubat dari Pelacuran, Ini Cara Membersihkan Harta Haramnya

4 November 2023   16:00 Diperbarui: 4 November 2023   16:17 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelacuran atau prostitusi dalam islam dihukumi haram karena termasuk seperti perzinaan, yaitu melakukan hubungan badan tanpa adanya akad pernikahan yang sah terlebih dulu. Uang yang dihasilkan dari prostitusi tentunya menjadi haram, sebab asalnya dari sesuatu yang haram juga. Tetapi, untuk pelaku pelacuran yang ingin bertaubat di jalan Allah, ada kabar baik tentang pembersihan harta yang haram ini. Simak terus penjelasan di bawah ini!


Islam adalah agama terbaik. Manusia sekeji apapun masih bisa menjadi manusia paling beriman dan paling taat jika dia mau bertobat. Dan tobatnya pun pasti Allah terima karena Allah adalah Sang Maha Pengampun dan Penerima Taubat. Seperti yang telah Allah terangkan dalam Al-Qur’an surah Az-zumar ayat 53 :
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya : Katakanlah (Nabi Muhammad), “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Terdapat juga perkataan tentang Allah Yang Maha Penerima Taubat ini di dala ayat-ayat lain di dalam Al-Qur’an, seperti dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 104
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
Artinya : Tidaklah mereka mengetahui, bahwasannya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasannya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.


Dalam Al-Qur’an surah Thaha ayat 82:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
Artinya : “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, dan beramal shalih, kemudian tetap istiqomah di jalan yang benar.”


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di tenggorokan.”


Atau dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ
Artinya : “Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya.”


كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ
Artinya : “Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.”


Dari dalil-dalil yang berasal dari sumber hukum islam di atas, yaitu yang berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, semuanya menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Allah pasti menerima taubat hamba-Nya yang melakukan dosa, sebanyak apapun dosa yang dilakukannya, selama taubatnya itu dilakukan sebelum nyawanya sampai di tenggorokan, dengan kata lain ketika ia telah mengalami sakaratul maut atau sekarat, dan selama matahari belum terbit dari sebelah barat, yaitu ketika kiamat sudah akan terjadi.


Tetapi yang menjadi permasalahan dari suatu dosa terkadang tidak hanya menyangkut manusia yang melakukan dosa itu dan hubungannya dengan Allah saja. Ada juga dosa yang menyangkut dengan manusia yang lain, atau berhubungan dengan harta benda. Dalam topik yang akan dibahas di artikel ini, yang menjadi masalah adalah uang hasil pekerjaan yang haram, yaitu melacur, menjual diri untuk melayani orang lain yang bukan haknya melakukan hubungan badan dengan bayaran harta atau benda.


Uang yang dihasilkan dari cara yang haram maka sudah jelas pasti hukumnya juga menjadi harta yang haram dan tidak berkah. Halal dan haram itu tidak hanya tentang makanan-makanan yang telah disebutkan ketentuannya sebagai sesuatu yan haram untuk dikonsumsi seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah . yaitu babi, darah, dan darah. Tidak pula hanya tentang suatu perbuatan itu boleh atau tidak untuk dilakukan. Harta dan benda juga dapat dihukumi halal atau haram. 

Jika suatu harta atau benda itu didapatkan dengan cara yang bathil, mengambil hak orang lain, atau didapatkan dari pekerjaan yang memang telah diharamkan atau dihukumi haram dalam islam, maka hukum harta tersebut pun menjadi haram. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa setiap daging pada tubuh ini yang tumbuh dari sesuatu yang diharamkan maka nerakalah tempat kembalinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun