Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perjuangan Masyarakat Pulau Pari Melawan Kerusakan Ekosistem Pesisir

24 Januari 2025   23:06 Diperbarui: 24 Januari 2025   23:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hutan mangrove dan aneka biota laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu | Dokpri/Billy Steven Kaitjily

Selain itu, kerusakan mangrove memperparah banjir rob yang kini semakin sering melanda.

Pada Desember tahun lalu, rob setinggi lutut menggenangi Pantai Pasir Perawan, salah satu destinasi wisata utama di Pulau Pari.

Dampak ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga menurunkan potensi pariwisata di pulau ini.

Tindakan Pemerintah untuk Menegakkan Hukum dan Melindungi Lingkungan

Kerusakan yang terjadi di Pulau Pari tidak luput dari perhatian pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi dan menyegel aktivitas pengerukan pasir pada Januari 2025.

Berdasarkan temuan, pengerukan pasir tersebut merupakan tindakan ilegal yang dilakukan tanpa izin atau dokumen lingkungan yang sah.

Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin tidak hanya ilegal, tapi juga merusak ekosistem karena tidak memiliki pedoman teknis yang memadai.

Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan pendalaman dampak kerusakan ekosistem, termasuk kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun