Belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali menggelar aksi pemadaman listrik serentak di beberapa wilayah di ibukota, sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Pemadaman lampu dimulai pada malam ini (9/11/2024) mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.Â
Langkah ini, selain sebagai implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, juga bertujuan mensosialisasikan pentingnya upaya bersama untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.
Meskipun kebijakan ini disambut baik oleh sebagian masyarakat dan pelaku usaha, tidak sedikit pula yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap aktivitas bisnis dan keseharian mereka.
Dalam tulisan ini, kita akan mengulas tiga poin penting dari kebijakan pemadaman listrik serentak ini: latar belakang dan tujuan, manfaat yang dihasilkan, serta tantangan dalam implementasinya.
Melalui pemahaman lebih dalam, diharapkan pembaca dapat memahami urgensi serta dukungan yang diperlukan agar kebijakan ini bisa membawa dampak jangka panjang.
Latar Belakang dan Tujuan Pemadaman Listrik Serentak
Pemadaman listrik serentak yang dilakukan di DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya penghematan energi dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Dalam era yang penuh tantangan perubahan iklim seperti sekarang, pemerintah daerah di berbagai belahan dunia semakin sadar akan tanggung jawab mereka dalam mengurangi dampak lingkungan.
Begitu juga DKI Jakarta, salah satu kota metropolitan terbesar di Asia Tenggara, yang harus menghadapi persoalan besar dalam hal konsumsi energi dan emisi karbon.
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut bahwa pemadaman listrik serentak ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.