Kedua, rumah pemberian keluarga dengan status bebas sewa. Sebagian besar masyarakat Jakarta yang tinggal di rumah sendiri, sebenarnya tidak memiliki properti tersebut secara langsung.
Banyak di antara mereka yang tinggal di rumah yang dimiliki orang tua atau keluarga lainnya dengan status bebas sewa. Walau terlihat menguntungkan, situasi ini menciptakan hambatan bagi masyarakat dalam mencapai kemandirian kepemilikan hunian.
Selain itu, kondisi rumah warisan ini kerap kali jauh dari standar hunian layak, baik dari segi keamanan, kesehatan, maupun kelayakan infrastruktur.
Ketiga, akses yang terbatas terhadap hunian layak. Krisis hunian layak juga dipengaruhi oleh terbatasnya akses masyarakat terhadap properti dengan harga terjangkau dan memenuhi standar layak huni.
Banyak warga Jakarta yang menghadapi kendala dalam mengakses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun program kepemilikan rumah lainnya karena persyaratan yang kompleks dan keterbatasan dana.
Di sisi lain, tingginya harga rumah susun atau apartemen, terutama di kawasan strategis, menjadi hambatan besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang ingin tinggal dekat dengan pusat ekonomi.
Upaya Pemprov Jakarta untuk Mengatasi Krisis Hunian Layak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah merumuskan dan menjalankan beberapa langkah untuk mengatasi permasalahan hunian layak bagi warganya. Berikut adalah beberapa langkah yang telah dilakukan.
Pertama, pembangunan hunian vertikal (rumah susun). Sebagai solusi terhadap keterbatasan lahan, Pemprov Jakarta berupaya membangun lebih banyak hunian vertikal, seperti rumah susun atau rusun, yang dapat menampung lebih banyak warga di lahan yang terbatas.
Pembangunan hunian vertikal ini diharapkan dapat mengakomodasi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Rumah susun ini juga dirancang sedemikian rupa agar tetap nyaman, aman, dan sesuai dengan standar hunian layak.
Kedua, kemudahan pembayaran untuk rumah susun milik (Rusunami). Pemprov Jakarta juga menyediakan program rumah susun milik atau Rusunami dengan keringanan berupa DP (down payment) yang minimal dan kemudahan dalam pengajuan KPR.
Program ini bertujuan agar warga yang belum memiliki rumah dapat memiliki tempat tinggal dengan syarat pembayaran yang lebih ringan. Dengan DP rendah dan proses yang sederhana, lebih banyak warga Jakarta diharapkan dapat memiliki hunian tetap dan mandiri tanpa bergantung pada keluarga atau tempat tinggal sementara.