Fenomena judi online kini telah merambah ke anak-anak di bawah umur, sebuah kenyataan yang mengkhawatirkan bagi keluarga dan pemerintah.
Berdasarkan data terbaru Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), jumlah anak yang terpapar judi online meningkat sampai 300 persen dalam kurun waktu 2017-2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar dan transaksi sebanyak 2,2 juta kali.
Merespons hal ini, Kepala Dinas PPAPP DKJ Jakarta, Mochamad Miftahullah Tamary mengatakan, Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak, yaitu 4.300 anak. (Sumber: Liputan6.com).
Anak-anak ini, ada pada rentang usia 17 sampai 19 tahun. Totalnya, ada 191.380 anak. Kemudian, pada usia 11-16 tahun, ada 4.514 anak, dan di bawah 11 tahun terdapat 1.160 anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan, penyebaran judi online di kalangan anak-anak semakin meningkat disebabkan oleh mudahnya aksesibilitas dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan internet. (Sumber: Tempo.co).
Pertanyaannya adalah apa sebenarnya yang mendorong anak-anak terjerembab dalam dunia judi online ini, dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberantasnya?
Tulisan ini hendak membahas dua hal utama: pertama, faktor-faktor yang menyebabkan tingginya keterpaparan anak-anak terhadap judi online, dan kedua upaya yang harus dilakukan Pemprov DKJ guna menekan atau menghentikan laju penyebarannya, khususnya di Jakarta.
Faktor Penyebab
Sebenarnya, ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak di bawah umur terlibat perjudian online, seperti yang terjadi di Jakarta Barat, antara lain sebagai berikut.
Kemudahan Akses Internet dan Minimnya Pengawasan Orang Tua
Keterhubungan anak-anak dengan internet sudah menjadi hal yang tidak terhindarkan, terlebih lagi dengan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 88,9 persen anak usia 5-17 tahun di Indonesia telah memiliki akses internet.