Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Revisi JKP: Solusi atau Masalah Jangka Panjang?

16 September 2024   09:46 Diperbarui: 18 September 2024   07:41 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | Sumber: Dok. radarbogor.jawapos.com

Pemerintah juga bisa memperkuat kebijakan insentif bagi perusahaan yang berkomitmen memberikan pelatihan kerja dan menerima pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya melalui skema JKP.

Solusi Jangka Panjang yang Komprehensif

Hemat saya, menyediakan perlindungan finansial dalam bentuk JKP memang langkah awal yang penting.

Namun, agar kebijakan ini efektif dalam jangka panjang, harus ada pendekatan holistik yang mengutamakan pengembangan kompetensi pekerja dan perluasan akses lapangan kerja.

Program pelatihan dan penempatan kerja yang terintegrasi dengan dunia usaha akan membantu menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia di pasar global.

Dengan demikian, revisi JKP yang diusulkan pemerintah bisa menjadi langkah positif jika dibarengi dengan kebijakan strategis yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia.

Bukan hanya memberikan perlindungan jangka pendek, tetapi juga menciptakan solusi yang berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan pekerja Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.

Sebagai penutup: Revisi JKP yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia bisa menjadi sebuah langkah positif, tetapi mesti dibarengi dengan strategis yang berfokus pada kompetensi para pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun