Bullying di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi, telah menjadi masalah yang semakin memprihatinkan di Indonesia.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan anak-anak, tetapi juga di antara remaja, dan dewasa muda.
Kasus-kasus bullying sering kali dipicu oleh perbedaan agama, suku, budaya, dan latar belakang sosial yang lainnya.
Anak-anak atau mahasiswa yang dianggap berbeda sering menjadi sasaran perlakuan kasar, baik secara fisik maupun verbal, yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan media dan penelitian menunjukkan peningkatan jumlah kasus bullying di sekolah-sekolah dan kampus-kampus.
Korban sering kali merasa terisolasi dan tidak berdaya, sementara pelaku terus melakukan tindakan mereka tanpa mendapat hukuman yang setimpal.
Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran di kalangan orang tua, guru, dan masyarakat tentang cara menangani dan mencegah bullying secara efektif.
Dalam konteks ini, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi masalah bullying.
Penerapan hukum yang tegas, kolaborasi yang erat antara berbagai elemen masyarakat, dan penggunaan kekuatan kolektif untuk mendukung korban adalah tiga strategi utama yang dapat digunakan untuk memberantas bullying di lingkungan pendidikan.
Pendekatan Hukum
Pertanyaan penting di sini adalah seberapa jauh hukum berpihak dalam kasus bullying di sekolah? Berikut ini adalah beberapa pemikiran.