Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Dukungan Pemerintah terhadap Pendidikan Nonformal

10 Juli 2024   14:11 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disebutkan di situ, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jika dilihat di situ, jelas bahwa yang diakui sebagai guru adalah guru PAUD di jenjang formal, sementara guru PAUD jenjang nonformal sebutannya masih pendidik. Untuk kepala sekolah disebut kepala satuan. (Sumber: MOJOK.co).

Oleh karena tidak diakui statusnya sebagai guru, otomatis mereka tidak mendapat hak-hak Istimewa seorang guru seperti mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pasalnya, usai PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang bisa digunakan untuk sertifikasi dan setiap tiga bulan sertifikasi ini bakal cair ke rekening guru lebih dari 4,5 juta.

Memang, pada tahun 2022 sempat dibuatkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sayangnya, pada tahun 2023, RUU tersebut belum masuk dalam daftar Program Legislasi Naisonal (Prolegnas) Prioriras karena banyak menuai pro dan kontra di kalangan guru yang berstatus PNS. Sampai tahun 2024 ini, RUU tersebut belum terdengar lagi kelanjutannya.

Sebagai kesimpulan: Pendidikan nonformal perlu mendapat perhatian serius baik dari sisi anggaran maupun payung hukum, sebab kenyataannya pendidikan nonformal berperan penting dalam mendukung pendidikan nonformal atau wajib belajar 12 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun