Sebagai kesimpulan: pendidikan yang layak adalah hak semua orang, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Meskipun sudah ada Undang-Undang yang melindungi hak kaum disabilitas, implementasi mengenai Undang-Undang tersebut perlu ditingkatkan lagi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!