Sebuah studi yang dipimpin oleh Kenny Wolfe dari The University of Queensland (UQ) di Australia mengungkapkan kalau beberapa spesies teripang dengan nilai komersial tertinggi telah mengalami penurunan populasi. Penyebab utama menurunnya populasi tersebut, yaitu karena peningkatan dan pemanenan global yang terus-menerus.
Laporan riset mereka ada dalam jurnal Biological Conservation, Februari 2022. Dalam jurnal tersebut, disebutkan kalau salah satu jenis teripang tropis yang menghilang dengan cepat ialah dari kelompok teatfish. Teatfish telah masuk dalam daftar CITES (Konservasi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah).
Pada tahun 2021, pemerintah Australia melalui Menteri Lingkungan Federal, Sussan Ley mendukung daftar CITES. Pemerintah Australia tidak mengizinkan pemanenan teripang koro (teripang hitam).
Di Indonesia, tren penjulan teripang terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari badan pangan dan pertanian PBB (FAO), pada tahun 2000, Indonesia merupakan penghasil teripang terbesar di dunia. Sekitar 2.500 ton diekspor ke Cina, Singapura, dan Taiwan.
Lalu, data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kalau sepanjang tahun 2012 hingga 2015, tren ekspor teripang meningkat dari 900 hingga 1.200 ton. Adapun Cina tetap menjadi pelanggan utama.
Kenyataannya, meskipun tren ekspor meningkat, teripang semakin sulit ditemui di perairan Nusantara. Berdasarkan hasil riset Ana Setyastuti (Ilmuwan dari Pusat Penelitian Oseannografi Lembang Ilmu Pengetahuan Indonesia), diketahui kalau saat ini di berbagai pulau di Indonesia teripang harus dicari dengan cara menyelam ke dasar laut.
Temuan lain dari Ana ialah sepanjang tahun 2016 sampai 2017, terdapat tambahan jenis-jenis teripang lain yang masuk dalam perdagangan. Jenis-jenis teripang yang dieksploitasi beberapa tahun terakhir adalah jenis-jenis teripang yang dianggap nilai jualnya rendah.
Di sini, intervensi kebijakan lebih lanjut diperlukan demi memastikan supaya populasi teripang yang lain tidak ikut berjalan menuju kepunahan.
Upaya-upaya Perlindungan Teripang
Mengutip laporan Kompas.id, saat ini, di Indonesia, belum ada regulasi nasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap teripang. Meskipun demikian, teripang merupakan salah satu dari 20 jenis yang menjadi prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rencana pengelolaan teripang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) 2016-2020.
Secara aturan internasional, CITES memasukkan beberapa spesies teripang dalam appendix II, yakni segala pengambilan dari alam dan diperdagangkan akan dibatasi berdasarkan kuota yang sudah disepakati dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya. Spesies yang masuk kedalam appendix II CITES ialah teripang susu (Holothuria fuscogilva), teripang koro (H nobilis), dan H whitmaei.
Melakukan Pendataan
Sebagai langkah awal perlindungan terhadap teripang, LIPI kini berusaha mendeteksi jumlah teripang, jenis-jenisnya, dan distribusinya dengan menggandeng berbagai peneliti dan pemangku kepentingan di Indonesia.