Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Nomine Best in Opinion Kompasiana Awards 2024

Berbagi opini seputar Sustainable Development Goals (SDGs) terutama yang terpantau di Jakarta. Melalui opini yang dituangkan, saya mengajak pembaca untuk lebih memahami dan menyadari konsep keberlanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengurai Problematika Urbanisasi ke Jakarta Pasca-Lebaran

12 April 2024   14:45 Diperbarui: 12 April 2024   14:51 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gerbang Tol Cikampek Utama yang dilalui pemudik dari arah Jakarta maupun sebaliknya. (Sumber gambar: rri.co.id)

Demi mengantisipasi lonjakan tak terkendali pasca-Lebaran 2024 di DKI Jakarta, dalam artikel ini, saya mencoba membeberkan empat solusi nyata. Mari saya mengajak anda melihat keempat solusi nyata yang dimaksud.

Pertama, kaum urban perlu memiliki persiapan yang memadai sebelum mengadu nasib di ibu kota, mulai dari keterampilan bekerja, jaminan tempat tinggal, hingga modal dana.

Saya setuju dengan Pemprov DKI Jakarta yang menghimbau supaya kaum urban yang ingin mengadukan nasib ke Jakarta setelah libur Lebaran perlu memiliki kemampuan bekerja dan jaminan tempat tinggal.

Bahkan, tidak cukup itu saja, saya kira, kaum urban yang ingin mengadu nasib di Jakarta perlu memiliki dana yang cukup sebagai jaminan hidup selama di Jakarta.

Sebab, jika kaum urban ke Jakarta tanpa persiapan yang matang, akan menjadi beban bagi pemerintah. Sudah banyak kasus, di mana kaum urban yang nekat datang ke Jakarta tanpa memiliki modal skill, jaminan tempat tinggal, dan dana pada akhirnya terlantar dan terlibat berbagai kasus kriminal.

Kedua, kaum urban wajib melapor ke di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Secara umum, pendatang baru terdiri dari dua tipe: pendatang yang ingin menetap (permanen) dan pendatang yang tidak menetap (non-pendatang).

Setiap pendatang baru, baik yang menetap dan tidak menetap diwajibkan untuk melapor ke RT/RW di lokasi domisilinya terlebih dahulu. Setelah itu, baru melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta.

Pendataan administrasi ini bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah pendatang baru yang masuk ke Jakarta dan maksud kedatangan mereka ke ibu kota.

Ketiga, pemerintah DKI Jakarta perlu memberi pelatihan kerja kepada kaum urban. Mengutip laman Antaranews.com, dalam beberapa tahun terakhir ini, tercatat sekitar 50% pendatang baru yang mengadukan nasib di Jakarta tidak memiliki keterampilan bekerja.

Kondisi ini apabila dibiarkan, maka akan menciptakan masalah baru. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berinisiatif memberikan pelatihan keterampilan bekerja kepada kaum urban melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) di beberapa wilayah.

Kaum urban yang belum memiliki skill dapat mendaftarkan diri supaya diperlengkapi terlebih dahulu, sebelum masuk ke dalam dunia kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun