Mohon tunggu...
Billy Steven Kaitjily
Billy Steven Kaitjily Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Narablog

Senang traveling dan senang menulis topik seputar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Langkah Bijak Mengatasi KDRT: Memahami, Memaafkan, dan Berubah Bersama

19 Desember 2023   23:32 Diperbarui: 20 Desember 2023   01:14 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi stop kekerasan dalam rumah tangga. (sumber gambar: freepik.com)

Jadi, penting bagi suami-istri untuk saling memahami. Dengan memahami sudut pandang pasangan kita, maka peluang terjadinya KDRT tidak bakal kita alami.

  • Langkah kedua, adalah saling memaafkan.

Harus diakui bahwa memaafkan orang yang menyakiti kita itu memang sulit. Butuh kebesaran hati untuk melakukannya.

Saya mengapresiasi sikap dokter Qory yang memaafkan suaminya yang telah berulang kali menganiayanya. Bagi saya, dokter Qory adalah pribadi yang memiliki kerendahan hati.

  • Langkah ketiga, adalah berubah bersama.

Tidak hanya memaafkan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa suami atau istri harus berubah. Misalnya, dalam kasus dokter Qory, suaminya harus berjanji untuk untuk tidak lagi mengulangi sikapnya itu.

Bila di kemudian hari kedapatan berulah lagi, maka dokter Qory bisa mengajukan surat cerai. Pandangan saya ini mungkin terdengar konyol bagi sebagian orang, tidak mengapa.

Bagi saya, nyawa lebih penting daripada menjaga hubungan pernikahan supaya tetap berjalan. Apalah gunanya mempertahankan hubungan pernikahan, kalau suami-istri tak mau berubah?

Semoga dengan mempraktikan ketiga langkah bijak di atas, akan mengurangi jumlah kasus kekerasan di Tanah Air. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun