Mohon tunggu...
Billy Saputra
Billy Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merayakan Hari Kemenangan di Tengah Tantangan dan Hambatan Pandemi

9 Juni 2022   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2022   19:48 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan, Pemerintah Indonesia dan WHO telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai Covid-19 sebagai pandemi. Dengan begitu, maka Pemerintah berdasarkan UU NO.6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Karantina Kesehatan memberlakukan Karantina Kesehatan sebagai sebagian dari bentuk upaya preventif dalam mencegah penularan Covid-19. Pembatasan sosial merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai tindakan dari karantina kesehatan. 

Pembatasan sosial merupakan aturan yang dibuat pemerintah agar masyarakat setempat membatasi kegiatan tertentu. Sehingga kegiatan yang umumnya memerlukan banyak massa, dibatasi. 

Dalam hal ini, merupakan pembatasan jarak fisik. Tak heran jika pandemic covid-19 ini mengubah kehidupan masyarakat di seluruh dunia secara drastis dan dramatis. Penyebaran virus yang sangat massif ini nyaris merubah seluruh sendi kehidupan. Sebagian pemerintah dari sejumlah negara melaporkan bahwa negaranya sedang dalam kegentingan dan kepanikan suasana bencana akibat kenaikan korban Covid- 19 yang sangat tajam. 

Di Indonesia, pemerintah seakan dipaksa dan ditantang untuk terus menjalankan dinamika kehidupan sosial di negeri ini. Tetap mengutamakan kepentingan warga negara ditengah situasi pandemi yang terus bergejolak dan menganggu berbagai aktifitas dan kepentingan. Berbagai cara pun dapat kita lakukan untuk tetap menjaga produktifitas dalam keseharian, bukan dengan menyerah tidak melakukan apapun.

Tatanan, kebiasaan dan perilaku baru yang didasarkan pada adaptasi untuk menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat inilah yang disebut dengan new normal. Di antaranya rutin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak aman, dan menghindari keramaian. Beberapa tempat ibadah, seperti masjid, telah menerapkan pembatasan sosial atau social distancing selama salat. Beberapa masjid meniadakan karpet yang biasa diletakkan. 

Serta makmum harus membawa sajadah sendiri untuk sholat. Pemberlakuan jarak antar saf salat atau dengan saf yang renggang diharapkan efektif menekan penyebaran virus. Dalam hal pelaksanaan ibadah, total terdapat enam agama yang diakui di Indonesia yang pelaksanaan ibadahnya terpaksa harus dilakukan di tengah masa pandemi. Setiap umat beragama yang melaksanakan ibadahnya pun tidak boleh mengesampingkan aturan yang diberlakukan sebagai langkah mencegah penularan virus. Berbagai aktifitas atau ritual keagamaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan situasi kegentingan.

Bagi umat Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia, tentu situasi pandemi seperti ini terasa sangat mengecewakan. Mengingat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta perayaan Idul Fitri berada pada periode PSBB. Terlebih lagi, mengenai pemberlakuan ibadah di ruang publik seperti yang biasanya dilakukan, akan ditiadakan sesuai dengan putusan Kementerian Agama terkait panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. 

Pemerintah menghimbau, walaupun ibadah dilakukan, protokol kesehatan pun wajib dijalankan. Di Indonesia, banyak tradisi yang sering mewarnai Idul Fitri, diantaranya halal bihalal, memberikan sejumlah uang kepada sanak keluarga, memasak hidangan Idulfitri hingga sungkem kepada orangtua di kampung halaman. 

Namun, situasi pandemi Covid-19 ini seakan meminta umat Muslim untuk terus bersabar dan berharap negeri ini cepat pulih dari pandemi, agar dapat dengan mudah menjalankan ibadah seperti biasanya. Pandemi Covid-19 juga memaksa warga perantau tidak dapat berkumpul bersama keluarga di kampung halaman dan melaksanakan beragam ritual serta tradisi Idulfitri. 

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 28 Tahun 2020, salat Idul Fitri dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah. Pelaksanaan Salat Ied pun dapat diselenggarakan baik di Masjid, Mushola, Lapangan, atau di rumah masing-masing. Hal ini tentunya bergantung pada kondisi dan kebijakan yang diberlakukan masing-masing daerah dalam menghadapi Covid-19.

Bagi daerah yang telah dinyatakan aman dan bersih dari covid-19 mungkin dapat dengan mudah melakukan salat Ied secara berjamaah. Namun bagi sebagian daerah yang terindentifikasi sebagai zona merah dan rawan penularan covid 19, tentu tidak dapat melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Suasana Idul Fitri yang umumnya sangat ditunggu-tunggu dengan segala kemeriahan dalam mewarnai kekhusyukan untuk memaknai ibadah pun sepertinya sangat kurang dirasakan bagi sebagian penduduk yang terdampak pandemi Covid-19. Bagi sebagian orang, kemampuan beradaptasi tampaknya berada pada level tertinggi serta sulit dalam menghadapi tradisi Idul Fitri ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun