DEFINISI DAN PENGGUNAAN
 Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani' ).
 Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna' dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
 Penggunaan akad istishna' oleh bank syariah diindonesia relatif masih minim.
Ketentuan syar'i Transaksi Istishna' dan Istishna' Paralel
Menurut mazhab Hanafi, istishna' hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkari. Ketentuan syar'I transaksi istishna' diatur dalam fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG jual beli istishna'
Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, dan ketentuan barang. Â Â
Rukun Transaksi Istishna
Transaktor
    Transaktor terdiri atas pembeli dn penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain sejenis. Â
 Adapun untuk transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya. Terkait dengan penjual, DSN mengharuskan agar penjual menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.