Mohon tunggu...
Aufa nur Nabilah
Aufa nur Nabilah Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis itu healing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyedihkan Kisah di Balik Kasus Ayah Tusuk Anak di Gresik

4 Mei 2023   21:19 Diperbarui: 4 Mei 2023   21:24 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Afan yang telah membunuh anaknya dengan inisial Z mengaku tidak menyesal telah melakukan hal tersebut. Afan bercerita bahwa Ia mengalami stres berat, apalagi setelah Istrinya memilih untuk pergi dari rumah dan kembali bekerja sebagai LC (Ladies Company) atau yang biasa disebut pemandu lagu di Klub malam.


"Saya ngga menyesal, biar anak saya bahagia di akhirat gak mikir ibunya lagi," ujar Afan, Sabtu (29/3/2023).


"Karena anak kecil belum ada dosa, bisa masuk surga," ucapnya tanpa penyesalan.


Afan beranggapan istrinya meninggalkan Ia dan putrinya karena telah kembali ke pekerjaannya yang dulu pernah dia lakukan.


"Kayaknya jadi LC lagi, dulu kenalnya di tempat karaoke terus kita nikah. Kemarin minggat terus posting-posting di media sosial bersama laki-laki dan gonta-ganti," tutur Afan.


Diduga, sebelum tewasnya Z pada Sabtu (29/4/2023), Z sempat menjadi bahan bully-an teman-temannya di sekolah, mereka membully Z lantaran Ibunya yang bekerja sebagai LC atau pemandu lagu di klub malam.


Dan Afan sering mendapat curhatan dari anaknya tersebut kalau dia sering dibully karena pekerjaan Ibunya. Beban fikiran Afan bertambah, Istrinya yang pergi dari rumah dan kini anaknya kerap menjadi objek bullying teman-temannya.


Pelaku kemudian berencana untuk membunuh anaknya tersebut dengan dalih agar anaknya tidak menderita lagi dan bahagia di akhirat. Sesaat sebelum Afan membunuh anaknya, Ia sempat browsing cara membunuh anak dengan cepat di internet.


Pelaku kemudian menusuk korban yang sedang tidur dengan posisi tertelungkup sebanyak 24 tusukan ke punggung hingga tembus jantung.


Setelah Afan menghabisi anaknya, Ia langsung menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya di kantor polisi setempat.
Dan kini Afan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 9 tahun tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.


Pelaku terancam dihukum mati atau dipenjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun