Mohon tunggu...
Muhammad Bilal Abiyoso
Muhammad Bilal Abiyoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik

Artikel dengan berbagai topik pembicaraan, semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyimpangan Sosial Berupa Miras dan Judi

15 Juni 2024   18:51 Diperbarui: 22 November 2024   17:19 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Patologi sosial dalam perspektif Islam mengacu pada perilaku atau masalah sosial yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, moral, dan hukum formal. Penyakit masyarakat atau patologi sosial ini melibatkan lima aspek, antara lain:


1. Fisik dan Biologi
2. Nalar (pikiran, logika, intelek)
3. Perasaan (emosi)
4. Spritual/Rohani
5. Kepribadian

Nalar, perasaan, dan spiritual dapat terkait dengan kesejahteraan mental (jika ketiga aspek ini mengalami masalah, dampaknya bisa menyebar ke semuanya).

Penyakit masyarakat memiliki empat bentuk:

1. Minuman keras (miras)
2. Perjudian
3. Sesajen (berhala)

4. Menguji nasib dengan anak panah

Terkait dengan istilah "khamar," dalam bahasa Arab, kata benda "khamar" berarti "tertutup." Jika diartikan sebagai kata kerja, "khamar" menunjukkan tindakan menutup. Misalnya, dalam bahasa Arab, kerudung awalnya disebut "khamer" karena fungsi kerudung adalah menutup aurat.

Hubungan antara "khamar" dan miras adalah sebagai berikut: Miras terdiri dari tiga jenis, yaitu arak, ramuan-ramuan, dan narkotika yang diabstraksi menjadi pil, tablet, atau serbuk.

Khamar dapat berasal dari berbagai sumber:

1. Diperiksa pada berbagai tahap
2. Diperiksa lebih lanjut di dalam rumah
3. Diperiksa di dapur, termasuk bumbu dapur
4. Diperiksa di kebun, dari berbagai jenis bunga
5. Diperiksa dari kotoran hewan, dikeringkan, dan diolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun