Selanjutnya berdasarkan undang-undang yang disebut di atas juga, AGD 118 semestinya menjadi standar baku bagi pelayanan pemerintah daerah sampai setidaknya pada tingkat kecamatan, sehingga keberadaannya akan dirasakan betul serta berarti oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Sejauh manakah bangsa kita tertinggal atas bentuk pelayanan seperti ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!