Ketika ada komponen biaya yang tidak masuk dalam penghitungan harga kepada konsumen, sehingga harga efektif yang dinikmati oleh konsumen menjadi lebih rendah, maka di sinilah terjadi masalah. Pelaku bisnis lain yang memperhitungkan seluruh biaya menjadi tidak bisa bersaing. Praktek ini sangat mungkin bertentangan dengan undang-undang persaingan usaha karena telah terjadi dumping harga.
Lalu bagaimana mengatasinya? Kepada pemerintah saya mengusulkan dua hal sebagai berikut:
- Legalkan praktek taksi berbasis aplikasi on-line dengan menerapkan seluruh peraturan yang ada, termasuk mekanisme penghitungan tarif.
- Geser polemik di masyarakat dari isu on-line vs konvensional  ke isu dumping harga dan diselesaikan melalui penyelidikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mudah-mudahan usulan saya ini dapat didengar oleh pemerintah yang saya harapkan bisa segera menyelesaikan masalah ini.
Â
Bije Widjajanto
Konsultan Franchise Ben WarG Consulting, Komisioner Pendidikan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Pengasuh dan Coach Komunitas Waralaba Nusantara (KAWAN), Direktur Indonesia Center for Franchising Studies (ICeFS).
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H