I. Dibebankan kepada Stakeholder yaitu perusahaan yang terlibat dalam arus mudik seperti perusahaan otomotip, perusahaan pembiayaan, perusahaan operator jalan toll, dan perusahaan asuransi khusus kecelakaan lalu lintas.
II. Dikenakan beban tambahan (surcharge) bagi pemilik kendaraan bermotor roda 4 yang dipungut pada saat pengurusan perpanjangan STNK atau STNK baru dengan plat nomor kota besar tertentu.
III. Dikenakan beban tambahan (surcharge) bagi pembelian kendaraan baru roda 4 dengan plat nomor kota besar tertentu.
IV. Kombinasi dari 3 alternatip diatas.
Â
Sebagai pengelola dana dapat diserahkan kepada Badan Pengelola Jalan Toll yang sudah ada sehingga tidak perlu membentuk Badan Baru. Pembayaran atas pembebasan biaya toll tersebut atas beban dana yang berhasil dihimpun dari berbagi alternatip tersebut diatas atas dasar jumlah kendaraan yang melalui jalan toll pada masa mudik tesebut.
Demikianlah solusi yang tampaknya feasible untuk dapat dicoba untuk mengatasi kemacetan pada saat mudik pada tahun-tahun mendatang.
Â
Salam perubahan untuk kehidupan yang lebih baik lagi....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H