Setelah melalui proses diskusi sangat panjang di antara stakeholder, akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tentang Prubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dikeluarkan langsung Presiden di Istana Negara, Rabu, tanggal 25 Mei 2016. Pada intinya dengan dalam Perppu dinyatakan bahwa kejahatan seksual kepada anak hukumannya diperberat dan bahkan diancam dengan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri dan pemasangan cip apabila pelaku sudah menjalani hukuman pokok pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 milyar. Perppu ini masih menjalani proses yang panjang minimal 3 bulan di DPR untuk dapat diberlakukan dalam bentuk Undang - Undang.
Apabila dilihat data statistik dunia digital di Indonesia (sumber : WeAreSocial.sg) deketahui sebagai berikut :
Total Population : 259.1 million
Active Internet Users ; 88.1 million
Active Social Media Users : 79.0 million
Mobile Connections : 326.3 million
Active Mobile Social Users : 66.0 million
Sedangkan sejumlah fakta terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak (sumber : Media Indonesia, Sabtu, tanggal 7 Mei 2016) diketahui sebagai berikut :
Pemicu kekerasan terhadap anak :
   1. 55%  menonton situs porno
   2. 25%  pernah menjadi korban predator
   3. 20%  korban broken home
Bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan :
   1.  72% atau 2.399 ksus perkosaan
   2.  16% atau 601 kasus pencabulan
   3.  5% atau 166 kasus pelecehan seksual
Kasus kekerasan pada anak :
   1. Dari 1.726 kasus,sebanyak 58% pelecehan anak.
Dengan melihat data-data itu semua maka kebijakan menerbitkan Perppu itu patut dihargai namun belum cukup untuk mitigasi risiko atas potensi perkembangan teknologi yang berdampak kepada kehidupan manusia di dunia ini khususnya di Indonesia.
Perlu dipertimbangkan untuk melakukan moratorium penghentian atas sambungan internet di Indonesia selama proses pembahasan Perppu di DPR itu belum selesai yang katanya hanya memerlukan waktu selama 3 bulan. Kelihatannya para Anggota Dewan Yang Mulia sudah kehilangan sense of crisis, sense of urgency dan sense of belonging atas pemasalahan yang dihadapi bangsa ini.
Kepada para K'iers dimohon dengan hormat untuk menyampaikan pendapatnya atas usulan ini dalam rangka untuk untuk proses lebih lanjut penyususun PETISI di Galaxi K.
Mari kita selamatkan Generasi Penerus Bangsa......Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI