Mohon tunggu...
Bibit Sukma
Bibit Sukma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berjuang dan Berhasil

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuka Pemahaman Buku "Hukum Pernikahan Islam" Karya KH. Ahmad Azhar Baysir, MA

6 Maret 2023   21:03 Diperbarui: 6 Maret 2023   21:11 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Buku KH. Ahmad Azhar Basyir, MA dengan judul "Hukum Perkawinan Islam" membahas atau memaparkan secara jelas dan rinci tentang tata cara dan hukum perkawinan menurut agama Islam. Dalam perkawinan yang sah, penyatuan antara laki-laki dan perempuan berlangsung dengan hormat sesuai dengan status manusia sebagai makhluk yang terhormat. 

Oleh karena itu, Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan perkawinan dengan sangat jelas dan rinci agar umat manusia hidup rukun sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia di antara ciptaan Allah SWT lainnya. Perkawinan juga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Islam, karena hukum perkawinan mengatur tentang tata cara kehidupan keluarga yang merupakan inti dari kehidupan masyarakat.

Sedikit pembahasan tentang tokoh KH. Ahmad Azhar Basyir, beliau adalah tokoh Muhammadiyah yang populer dikenal sebagai ulama sederhana dengan kecerdasan yang luar biasa. Ia lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 November 1928. Ia tumbuh dan besar di lingkungan masyarakat yang sangat memegang teguh nilai-nilai agama yaitu  kampung Kauman.

Putra  pasangan Haji Muhammad Baysiri dan Siti Dijalah ini mengalami dua sistem pendidikan yaitu  pesantren dan sekolah umum. Pendidikannya dimulai di Sekolah Umum Muhammadiyah di Suronatan, Madrasah Pesantren Salafiyah di Terma (Jawa Timur), Madrasah al-Fallah (Kauman, Yogyakarta), Madrasah Menengah Atas (MMT), Perguruan Tinggi Agama Islam Nasional (PTAIN) Universitas Sunan Kalijaga. Bagdad (Iran) dan Universitas Kairo (Mesir).

Azhar Basyir mengikuti kegiatan organisasi dan lembaga baik di dalam  maupun di luar negeri. Organisasi-organisasi ini termasuk mis. Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI). Dia juga mengajar di beberapa universitas; UIN Sunan Kalijaga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Indonesia.

Ia juga pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 sebagai wakil atau wakil dari suatu kelompok organisasi keagamaan. Pada tahun 1945, ia juga ikut serta dalam gelombang kemerdekaan Indonesia, bergabung dengan  TNI Batalyon 36 Hizbullah  di Yogyakarta.

Berawal dari tugas sekretaris, hingga akhirnya diangkat menjadi ketua Pemuda Muhammadiyah selama dua tahun setelah mendirikan organisasi ortotomis. Ia juga pernah menjadi Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dari tahun 1985 hingga 1990. Pada tahun 1990, di Muktamar Muhammadiyah Semarang, Azhar Basyr dipercaya memimpin PP Muhammadiyah. Kemudian pada Muktamar Muhammadiyah ke-42 yang diadakan di Jogjakarta pada tahun 1995, Azhar Basyir terpilih sebagai ketua Muhammadiyah menggantikan KH. AR Fakhruddin.

Melalui gagasan dan pemikirannya, ia dikenal sebagai seorang ulama yang memiliki ilmu agama. Maka, di bawah kepemimpinannya, Muhammadiyah cukup rajin menonjolkan kegiatan berupa dakwah dan penelitian dalam memecahkan berbagai persoalan umat dan pemikiran Islam. Menjelang akhir hayatnya pada awal Juni 1994, Azhar Basyir dirawat di rumah sakit karena beberapa komplikasi di tubuhnya. Kondisinya semakin parah hingga akhirnya meninggal dunia di Azhar Basyir dr. Rumah Sakit Pusat Dr.Sarjito setelah berobat di PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Azhar Basyir meninggal pada  28 Juni 1994 pada usia 66 tahun.

Keluarga Sakinah pemikiran KH. Ahmad Azhar Basyri adalah keluarga yang hidup bertaqwa kepada Allah SWT untuk siap menjadi teladan bagi orang-orang yang beriman. Pasangan suami istri memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah. Keluarga sakinah  terwujud ketika anggota keluarga dapat menunaikan tanggung jawabnya, dan bagian-bagian dari keluarga sakinah terdiri dari menjadi keluarga idaman, membentuk keluarga yang shaleh, dan membesarkan anak menuju keluarga sakinah.

Mengenai perkawinan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan yang baru (UU No. 1 Tahun 1947), yang berbunyi "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang wanita, yang tujuannya adalah untuk membentuk kehidupan yang bahagia dan keluarga abadi (rumah tangga) berdasarkan pernikahan Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Kemudian menurut hukum Islam, perkawinan adalah  akad atau kesepakatan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang dipenuhi rasa damai dan cinta kasih, yang diridhai Allah SWT. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan naluri manusia dalam kehidupan. , untuk berkomunikasi antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan keluarga Allah SWT: n dan sesuai dengan ajaran Rasul-Nya.

Dengan demikian, pernikahan didasarkan pada keyakinan bersama untuk membentuk bahtera rumah tangga yang tidak dapat diganggu gugat, kekal dan bahagia, memenuhi hak dan kewajiban pasangan Namun ada tata cara perkawinan tersendiri, salah satunya adalah tata cara perkawinan menurut  Islam. Buku ini menjelaskan tentang tata cara perkawinan yaitu hukum  perkawinan. Menurut UU Perkawinan, 5.

Yang pertama wajib bagi orang yang  siap lahir batin dan dikhawatirkan jika tidak menikah akan mudah terjerumus dalam  zina. Yang kedua adalah sunnah bagi orang yang ingin menikah dan telah siap menunaikan kewajiban rumah tangga, tetapi jika belum menikah maka tidak ada rasa takut terhadap zina. 

Yang ketiga diharamkan bagi laki-laki yang tidak siap lahir dan batin serta tidak mampu menunaikan kewajibannya, yang menimbulkan masalah bagi istrinya. Yang keempat adalah makruh bagi laki-laki yang mampu secara materi dan mental, tetapi khawatir tidak akan mampu memenuhi kewajibannya kepada istrinya. 

Yang kelima diperbolehkan bagi orang yang siap secara material, tetapi jika dia belum menikah, dia tidak  khawatir tentang perzinahan dan tidak  khawatir menyia-nyiakan kewajibannya kepada istrinya. Perkawinan dilakukan hanya untuk memenuhi nafsu dan kesenangan, bukan untuk membentuk keluarga dan menjaga keamanan.

Kemudian proses selanjutnya adalah peminangan atau khitbah, buku ini menjelaskan apa saja syarat-syarat wanita yang bisa dilamar, kemudian bagi wanita yang tidak bisa dilamar maka hukumnya meminang wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki lain. pengantin yang mengetahui sifat-sifat calon suami/istri dan bagaimana pertunangan itu akan berakhir.

Perkawinan harus mempunyai beberapa unsur, seperti akad nikah. Akad nikah adalah akad nikah antara mempelai pria dengan mempelai wanita yang didampingi oleh wali mempelai wanita, dan dilakukan di hadapan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata ijab qobul.

Jadi bagaimanakah hukum keikutsertaan dalam suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkawinan. Hukumnya wajib, dalam buku ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Bukhari Muslim, di mana disebutkan bahwa suatu ketika Nabi melihat tanda kuning pada tubuh Abdurrahman bin Auf, kemudian Nabi berdoa dan memerintahkan: "Gunakanlah walimah, meskipun hanya untuk membunuh seekor kambing." Hukum menjaga Walimah menurut hukum sunnah muakkad para fuqaha menjadi prioritas yang sangat penting.

Buku ini juga menjelaskan dengan sangat rinci tentang putusnya perkawinan yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan: kematian, talak, fasakh, lian, nusyus dan syiqaq. kematian Seorang suami atau istri menyebabkan perkawinan bubar setelah kematian mereka. Dengan tidak adanya hambatan hukum, istri atau suami yang meninggal berhak untuk mewarisi harta yang ditinggalkan kepada ahli waris. Perceraian lebih lanjut, pernyataan cerai dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan isyarat. 

Waktu dalam menjatuhkan talak talak, hendaknya dilakukan pada saat sudah dapat diperhitungkan masa iddahnya. Oleh karena itu, talak atau tidaknya talak tergantung pada niat suami ketika mengucapkannya. Selengkapnya dalil talak dalam ayat 2 Allah Q.S At-Thalaqi yang artinya "Apabila para wanita telah mencapai iddah, jagalah mereka baik-baik (lihat ke belakang) atau pisahkan mereka dengan baik dan bersaksi di hadapan dua orang saksi laki-laki yang saleh dan pertahankan kesaksian ini atas nama Allah. ." Tentang perceraian yang disebutkan dalam buku ini, antara lain:

Talak Raj'i. Perceraian yang memungkinkan seorang pria untuk berdamai dengan mantan istrinya tanpa kontrak pernikahan baru. Talak pertama dan kedua yang diputuskan laki-laki terhadap perempuan yang dilanggar dan tidak sesuai dengan kehendak perempuan tersebut, dengan ganti rugi, jika mereka masih dalam masa iddah.

Talak Bain. Perceraian yang menghalangi suami untuk kembali kecuali dengan menikah lagi. Kemudian perceraian yang baik dibagi menjadi dua jenis. Bain kecil dan bain besar, keduanya belum dewasa, talak satu dan dua, diberikan kepada wanita yang belum pernah kawin, cerai satu dan dua, diberikan untuk tebusan atas permintaan istri, atau talak satu dan dua, diberikan kepada wanita yang dinikahi selain sesuai permintaannya dan tanpa membayar iwad setelah berakhirnya masa iddah. Rambut besar nanti. Jika bercerai tiga kali, mereka tidak dapat didamaikan, kecuali mantan istri menikah dengan pria lain dan mencapai perdamaian, maka terjadilah perceraian.

Khuluk (talak tebusan). Perceraian yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan atas permintaannya dengan membayar sejumlah harta kepada laki-laki tersebut.

Talak Ta'lik. Tergantung pada hasil perceraian dan terjadinya masalah tersebut setelah pernikahan. Antara lain sighat ta'lik tentang bentuk; (1) menelantarkan istrinya selama enam bulan berturut-turut, (2) tidak memberikan nafkah selama tiga bulan. (3) menyakiti istrinya. (4) membiarkan istri meninggalkan atau mengabaikannya selama enam bulan.

Talak dengan Ila. Adalah sumpah utuk tidak mengumpuli istrinya selama empat bulan atau lebih dengan asam Allah, atau dengan salah satu sifat dari sifat-Nya, atau dengan suatu ta'lik yang amat sukar terlaksana apabila suami mengumpuli istrinya.

Yang terakhir adalah Dhihar. Sebagai  bentuk perceraian, Islam menghapusnya.

Alasan perceraian  selanjutnya adalah fasakh. Yakni, memutuskan atau menceraikan perkawinan, karena diketahui adanya hubungan antara saudara kandung atau pasangan yang memutuskan untuk meninggalkan Islam. Dalam beberapa kasus, seorang wanita juga dapat meminta penetapan pengadilan karena alasan berikut: pria tersebut sakit jiwa, pria tersebut menderita penyakit menular yang tidak dapat disembuhkan, pria tersebut tidak dapat atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan seksual karena impotensi, atau alat kelaminnya rusak, suami jatuh miskin karena tidak memenuhi  nafkah istrinya, istri merasa ditipu menurut keturunan, harta atau kedudukan suami, suami mafqud, menghilang tanpa ada kabar keberadaannya dan apakah masih hidup atau masih hidup. lama mati.

Lian yang dimaksud dengan sumpah laknat, yaitu sumpah yang menyatakan bahwa seseorang siap menerima kutukan Tuhan. Akibatnya laki-laki terhindar hukuman karena zina, perempuan dihukum karena zina, hubungan perkawinan putus, anak yang lahir tetap bukan anak suami, hanya bernasab kepada ibunya, stri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat rujuk kembali

Yang terakhir adalah nusyus dan syiqaq. Nusyus berarti ketidaktaatan terhadap kewajiban perkawinan. Siyiqaq adalah tahapan perkawinan setelah nusyu, yang dikhawatirkan akan terjadi perceraian. Siyiqaq mungkin disebabkan karena kedua belah pihak atau salah satunya memiliki kepribadian yang berbeda yang sangat sulit untuk didamaikan, sehingga kehidupan rumah tangga penuh dengan ketegangan yang tidak kunjung padam.

Setelah terjadinya putusnya perkawinan ada yang namanya masa iddah, dalam buku ini dijelaskan mengenai masa iddah. Yaitu masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk memungkinkan melakukan perkawinan lagi dengan laki-laki lain. Tujuannya apa? tujuannya untuk menunjukkan betapa pentingnya masalah perkawinan dalam ajaran Islam. perkawinan merupakan peristiwa hidup manusia yang harus dilaksanakan dengan cara dewasa. Ada beberapa macam masa iddah yang ada dalam buku ini.

Yang pertama adalah iddah kematian. Bagi seorang wanita yang suaminya meninggal dan tidak hamil, terlepas dari apakah mereka sudah bertemu atau belum,  masa iddah adalah empat bulan sepuluh hari. Sedangkan bagi wanita yang suaminya meninggal dalam keadaan hamil, maka waktu melahirkan kurang dari sepuluh hari.

Yang kedua adalah iddah talak. Bagi wanita yang bercerai saat hamil, masa Iddah berlangsung hingga melahirkan. Bagi seorang wanita yang masih haid, masa iddahnya pada saat perceraian adalah suci tiga kali. Dan bagi wanita yang tidak pernah atau tidak lagi haid, maka masa iddahnya adalah tiga  bulan

Perlu diketahui bahwa setelah kematian suami, istri yang meninggal harus menunjukkan kesedihan dan istri dalam tahap iddah harus tetap tinggal di rumah pemberian mantan suaminya. Suami tidak boleh meminta untuk keluar rumah, dan istri tidak boleh keluar rumah dengan sukarela. wanita yang menjalani iddah talak raj tinggal di rumah dengan harapan suaminya akan mengembangkan perasaan lain, sehingga mereka memutuskan untuk kembali. Lalu mengenai nafkah iddah. Para ahli fikih sepakat bahwa wanita yang tinggal di iddah Talak raj'i memiliki hak dari mantan suaminya. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan yang dibayarkan sebelum perceraian. Sebagian wanita melewati masa iddah namun tidak berhak mendapatkan nafkah, yaitu: wanita pertama yang mengalami iddah kematian. Nafkah wajib tidak dapat diberikan kepada suami yang telah meninggal dunia, ahli warisnya yang menerapkannya dengan menyisihkan harta peninggalan suami, yang kedua adalah istri yang tunduk iddah karena cerai, yang harus dilaksanakan menurut aturan syariat, seperti sebagai fasakh, karena akad nikah tidak terpenuhi, yang terakhir wanita yang diperiksa perceraiannya disebabkan oleh wanita iddah yang diharamkan syariat.

Berikut ini adalah rujuk. Rujuk tersebut patut dipertimbangkan jika Anda ingin membangun kembali halaman rumah yang harmonis. Artinya hidup kembali sebagai suami istri diantara pasangan yang berpisah melalui talak raj'i saat masih dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. Surat Al-Baqarah ayat 228 menjelaskan bahwa suami berhak rujuk sebagai penyeimbang hak cerainya. Lalu apa saja syarat penyerahan diri? Pasangan dapat menjadikan acuan jika memenuhi syarat yang ada; diatas segalanya. Mantan pasangan terlibat, artinya perceraian antara pria dan wanita yang tidak terlibat tidak memberikan hak referensi kepada mantan pasangan, yang lain. Cerai yang diucapkan oleh suami tanpa membayar iwad dari istri, artinya jika suami melepaskan haknya untuk membayar iwad atas permintaan istri baik dengan khuluk maupun dengan melakukan ta'lik talak, dia tidak berhak kembali, yang ketiga. Rujukan terjadi ketika mantan istri masih dalam masa iddah, jika masa idda telah berakhir, maka digunakan hak suami untuk kembali ist, keempat. Persetujuan pasangan untuk tunduk.

Sebagian besar ahli hukum menganggap tepat untuk merujuk pada tindakan tanpa kata-kata saat menerapkannya. Misalnya mengumpulkan mantan istri atau kegiatan bersama antara suami istri. Menurut pendapat Imam Syafi'i, seharusnya merujuk pada pernyataan lisan yang diberikan kepada istri mantan suami. Sesuai dengan syarat pembuktian perceraian, rujukan ini juga harus dibuktikan. Imam Syafii mengatakan bahwa mengakui perceraian hukum adalah sunnah, tetapi hukumnya wajib dalam referensi hukum. Pelaksanaan mediasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pencatat Nikah dan Tata Kerja Peradilan Agama, Bab XI, Pasal 32, 33 dan 34. Dalam hal lain, mediasi harus dilakukan dengan persetujuan pasangan di hadapan buku nikah karyawan atau P3 NTR.

Dalam buku ini juga dibahas hadanah, atau membesarkan anak, syarat-syarat hadanah, biaya membesarkan anak, dan berakhirnya masa asuhan. Dan juga membahas beberapa hal penting tentang status anak, mulai dari silsilah anak, sahnya silsilah anak, status anak dalam hukum.

Lalu tentang adopsi. Adopsi adalah pengangkatan anak, akibatnya anak angkat meninggalkan garis keluarga dengan ayahnya sendiri dan berpindah ke dalam hubungan keluarga orang tua angkatnya. Pengangkatan anak biasanya dilakukan oleh orang yang perkawinannya tidak menghasilkan keturunan. Dalam adopsi, anak angkat memiliki hubungan yang sama dengan ayah angkatnya seperti halnya dengan ayah kandungnya. Ada hubungan waris-mewaris antara anak angkat dan orang tua angkat.

Nafkah keluarga. Dengan perkawinan datanglah kewajiban pemeliharaan seorang laki-laki terhadap istri dan anak-anaknya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang agung, yang mengajarkan bahwa ayah (bapak suami) wajib menafkahi ibu dengan cara yang baik. Manusia tidak dibebani kewajiban kecuali sesuai dengan kemampuannya. Seorang ibu seharusnya tidak menderita kesengsaraan untuk anaknya. Demikian pula, seorang ayah tidak boleh menderita kesengsaraan untuk anaknya, begitu pula putra mahkota. kondisi hidup wajib; kekerabatanlah yang memaksa hubungan turun-temurun antara kerabat yang membutuhkan dan kerabat yang menjadi tanggungan, ada kerabat yang membutuhkan dukungan, kerabat yang membutuhkan dukungan tidak dapat bekerja sendiri, tanggungan cukup mampu, dan terakhir dengan agama, selain dukungan dari anak-anak dan orang tua.

Nafkah anak. Seperti yang telah disebutkan, ayah berkewajiban untuk mengasuh anak-anaknya. Tugas ayah ini membutuhkan syarat-syarat berikut; anak-anak membutuhkan dukungan dan tidak dapat bekerja. Anak-anak dianggap tidak mampu ketika mereka masih anak-anak atau orang tua dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan atau mendapatkan anak perempuan. Kedua, ayah adalah harta dan berhak menghidupi dirinya sendiri, baik karena ia memiliki pekerjaan yang produktif maupun karena ia memiliki kekayaan yang menjadi tumpuan hidupnya.

Yang selanjutnya nafkah orang tua. Kewajiban anak memberi nafkah orang tua termasuk dalam pelaksanaan perintah Al-Qur'an agar anak berbuat kebaikan kepada dua orang tuanya. Q.S Luqman ayat 15 disebutkan kewajiban anak berbuat baik kepada orang tua, meskipun orang tua itu adalah orang-orang musyrik. Ayat tersebut memerintahkan agar anak berbuat yang makruf terhadap dua orang tuanya. Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban anak memberi nafkah orang tua itu hanya terbatas sampai ayah ibunya sendiri, tidak termasuk kakek dan neneknya. Namun jumhur fukaha berpendapat bahwa kakek dan nenek dipandang sebagai orang tua yang berhak nafkah dari cucunya.

Dalam mendidik anak. Pada surah Q.S At-Tahrim ayat 6 mengajarkan "Wahai orang-orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...". Perintah menjaga diri dan keluarga dari api neraka itu, apabila ditinjau dari segi pendidikan, berarti suatu perintah agar kita mendidik diri dan keluarga kita untuk memiliki kekuatan jiwa yang mampu menahan perbuatan-perbuatan yang akan menjerumuskan kepada kesesatan, perbuatan-perbuatan yang manarik kepada sikap durhaka kepada Allah, yang akhirnya mengakibatkan penderitaan siksa neraka.

Yang terakhir mengenai pembahasan keluarga berencana. Keluarga berencana bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga, spiritual, dan material, individu dan kelompok. Dari segi hukum, ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga atas prinsip "keluarga kecil: itu tidak dilarang agama. Al-Qur'an maupun Sunnah Rasul tidak ada yang melarang agar orang jangan berkeluarga kecil. Oleh karena itu, berkeluarga kecil dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan hidup keluarga seperti yang disebutkan diatas itu pada dasarnya termasuk hal yang hukumnya "mubah", boleh hukum mubah itu masih dapat mengalami perubahan ketentuan hukum, bergantung kepada motivasinya.

Sehubungan dengan isi buku ini menurut penulisnya sendiri ditujukan untuk pembaca yang masih awam tentang pernikahan dalam agama Islam. Sehingga sangat berguna bagi semua orang. Sumber-sumber rujukan disajikan secara sistematis dalam daftar pustaka, penturan yang terpadu dengan perenungan menjadikan mudah dipahami dan dimaksudkan untuk menyampaikan ajaran-ajaran spiritural dan universal Islam dalam hal pernikahan.

Jadi, setelah membaca, bisa menyimak bagaimana hukum dari suatu pernikahan, lalu proses nya seperti khitbah, akad nikah dan unsur di dalamnya, syarat sahnya perkawinan, hukum menghadiri walimah, hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, iddah, tata cara rujuk, mengasuh anak (hadanah), bagaimana kedudukan anak dari nasab anak hingga kedudukan anak dalam undang-undang, adopsi, nafkah keluarga, nafkah anak dan nafkah orang tua, lalu bagaimana mendidik anak, dan yang terakhir program keluarga berencana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun