Mohon tunggu...
Bibit Sukma
Bibit Sukma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berjuang dan Berhasil

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuka Pemahaman Buku "Hukum Pernikahan Islam" Karya KH. Ahmad Azhar Baysir, MA

6 Maret 2023   21:03 Diperbarui: 6 Maret 2023   21:11 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, pernikahan didasarkan pada keyakinan bersama untuk membentuk bahtera rumah tangga yang tidak dapat diganggu gugat, kekal dan bahagia, memenuhi hak dan kewajiban pasangan Namun ada tata cara perkawinan tersendiri, salah satunya adalah tata cara perkawinan menurut  Islam. Buku ini menjelaskan tentang tata cara perkawinan yaitu hukum  perkawinan. Menurut UU Perkawinan, 5.

Yang pertama wajib bagi orang yang  siap lahir batin dan dikhawatirkan jika tidak menikah akan mudah terjerumus dalam  zina. Yang kedua adalah sunnah bagi orang yang ingin menikah dan telah siap menunaikan kewajiban rumah tangga, tetapi jika belum menikah maka tidak ada rasa takut terhadap zina. 

Yang ketiga diharamkan bagi laki-laki yang tidak siap lahir dan batin serta tidak mampu menunaikan kewajibannya, yang menimbulkan masalah bagi istrinya. Yang keempat adalah makruh bagi laki-laki yang mampu secara materi dan mental, tetapi khawatir tidak akan mampu memenuhi kewajibannya kepada istrinya. 

Yang kelima diperbolehkan bagi orang yang siap secara material, tetapi jika dia belum menikah, dia tidak  khawatir tentang perzinahan dan tidak  khawatir menyia-nyiakan kewajibannya kepada istrinya. Perkawinan dilakukan hanya untuk memenuhi nafsu dan kesenangan, bukan untuk membentuk keluarga dan menjaga keamanan.

Kemudian proses selanjutnya adalah peminangan atau khitbah, buku ini menjelaskan apa saja syarat-syarat wanita yang bisa dilamar, kemudian bagi wanita yang tidak bisa dilamar maka hukumnya meminang wanita yang sudah dilamar oleh laki-laki lain. pengantin yang mengetahui sifat-sifat calon suami/istri dan bagaimana pertunangan itu akan berakhir.

Perkawinan harus mempunyai beberapa unsur, seperti akad nikah. Akad nikah adalah akad nikah antara mempelai pria dengan mempelai wanita yang didampingi oleh wali mempelai wanita, dan dilakukan di hadapan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata ijab qobul.

Jadi bagaimanakah hukum keikutsertaan dalam suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkawinan. Hukumnya wajib, dalam buku ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Bukhari Muslim, di mana disebutkan bahwa suatu ketika Nabi melihat tanda kuning pada tubuh Abdurrahman bin Auf, kemudian Nabi berdoa dan memerintahkan: "Gunakanlah walimah, meskipun hanya untuk membunuh seekor kambing." Hukum menjaga Walimah menurut hukum sunnah muakkad para fuqaha menjadi prioritas yang sangat penting.

Buku ini juga menjelaskan dengan sangat rinci tentang putusnya perkawinan yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan: kematian, talak, fasakh, lian, nusyus dan syiqaq. kematian Seorang suami atau istri menyebabkan perkawinan bubar setelah kematian mereka. Dengan tidak adanya hambatan hukum, istri atau suami yang meninggal berhak untuk mewarisi harta yang ditinggalkan kepada ahli waris. Perceraian lebih lanjut, pernyataan cerai dapat dilakukan secara lisan, tertulis atau dengan isyarat. 

Waktu dalam menjatuhkan talak talak, hendaknya dilakukan pada saat sudah dapat diperhitungkan masa iddahnya. Oleh karena itu, talak atau tidaknya talak tergantung pada niat suami ketika mengucapkannya. Selengkapnya dalil talak dalam ayat 2 Allah Q.S At-Thalaqi yang artinya "Apabila para wanita telah mencapai iddah, jagalah mereka baik-baik (lihat ke belakang) atau pisahkan mereka dengan baik dan bersaksi di hadapan dua orang saksi laki-laki yang saleh dan pertahankan kesaksian ini atas nama Allah. ." Tentang perceraian yang disebutkan dalam buku ini, antara lain:

Talak Raj'i. Perceraian yang memungkinkan seorang pria untuk berdamai dengan mantan istrinya tanpa kontrak pernikahan baru. Talak pertama dan kedua yang diputuskan laki-laki terhadap perempuan yang dilanggar dan tidak sesuai dengan kehendak perempuan tersebut, dengan ganti rugi, jika mereka masih dalam masa iddah.

Talak Bain. Perceraian yang menghalangi suami untuk kembali kecuali dengan menikah lagi. Kemudian perceraian yang baik dibagi menjadi dua jenis. Bain kecil dan bain besar, keduanya belum dewasa, talak satu dan dua, diberikan kepada wanita yang belum pernah kawin, cerai satu dan dua, diberikan untuk tebusan atas permintaan istri, atau talak satu dan dua, diberikan kepada wanita yang dinikahi selain sesuai permintaannya dan tanpa membayar iwad setelah berakhirnya masa iddah. Rambut besar nanti. Jika bercerai tiga kali, mereka tidak dapat didamaikan, kecuali mantan istri menikah dengan pria lain dan mencapai perdamaian, maka terjadilah perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun