Khuluk (talak tebusan). Perceraian yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan atas permintaannya dengan membayar sejumlah harta kepada laki-laki tersebut.
Talak Ta'lik. Tergantung pada hasil perceraian dan terjadinya masalah tersebut setelah pernikahan. Antara lain sighat ta'lik tentang bentuk; (1) menelantarkan istrinya selama enam bulan berturut-turut, (2) tidak memberikan nafkah selama tiga bulan. (3) menyakiti istrinya. (4) membiarkan istri meninggalkan atau mengabaikannya selama enam bulan.
Talak dengan Ila. Adalah sumpah utuk tidak mengumpuli istrinya selama empat bulan atau lebih dengan asam Allah, atau dengan salah satu sifat dari sifat-Nya, atau dengan suatu ta'lik yang amat sukar terlaksana apabila suami mengumpuli istrinya.
Yang terakhir adalah Dhihar. Sebagai  bentuk perceraian, Islam menghapusnya.
Alasan perceraian  selanjutnya adalah fasakh. Yakni, memutuskan atau menceraikan perkawinan, karena diketahui adanya hubungan antara saudara kandung atau pasangan yang memutuskan untuk meninggalkan Islam. Dalam beberapa kasus, seorang wanita juga dapat meminta penetapan pengadilan karena alasan berikut: pria tersebut sakit jiwa, pria tersebut menderita penyakit menular yang tidak dapat disembuhkan, pria tersebut tidak dapat atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan seksual karena impotensi, atau alat kelaminnya rusak, suami jatuh miskin karena tidak memenuhi  nafkah istrinya, istri merasa ditipu menurut keturunan, harta atau kedudukan suami, suami mafqud, menghilang tanpa ada kabar keberadaannya dan apakah masih hidup atau masih hidup. lama mati.
Lian yang dimaksud dengan sumpah laknat, yaitu sumpah yang menyatakan bahwa seseorang siap menerima kutukan Tuhan. Akibatnya laki-laki terhindar hukuman karena zina, perempuan dihukum karena zina, hubungan perkawinan putus, anak yang lahir tetap bukan anak suami, hanya bernasab kepada ibunya, stri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat rujuk kembali
Yang terakhir adalah nusyus dan syiqaq. Nusyus berarti ketidaktaatan terhadap kewajiban perkawinan. Siyiqaq adalah tahapan perkawinan setelah nusyu, yang dikhawatirkan akan terjadi perceraian. Siyiqaq mungkin disebabkan karena kedua belah pihak atau salah satunya memiliki kepribadian yang berbeda yang sangat sulit untuk didamaikan, sehingga kehidupan rumah tangga penuh dengan ketegangan yang tidak kunjung padam.
Setelah terjadinya putusnya perkawinan ada yang namanya masa iddah, dalam buku ini dijelaskan mengenai masa iddah. Yaitu masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk memungkinkan melakukan perkawinan lagi dengan laki-laki lain. Tujuannya apa? tujuannya untuk menunjukkan betapa pentingnya masalah perkawinan dalam ajaran Islam. perkawinan merupakan peristiwa hidup manusia yang harus dilaksanakan dengan cara dewasa. Ada beberapa macam masa iddah yang ada dalam buku ini.
Yang pertama adalah iddah kematian. Bagi seorang wanita yang suaminya meninggal dan tidak hamil, terlepas dari apakah mereka sudah bertemu atau belum, Â masa iddah adalah empat bulan sepuluh hari. Sedangkan bagi wanita yang suaminya meninggal dalam keadaan hamil, maka waktu melahirkan kurang dari sepuluh hari.
Yang kedua adalah iddah talak. Bagi wanita yang bercerai saat hamil, masa Iddah berlangsung hingga melahirkan. Bagi seorang wanita yang masih haid, masa iddahnya pada saat perceraian adalah suci tiga kali. Dan bagi wanita yang tidak pernah atau tidak lagi haid, maka masa iddahnya adalah tiga  bulan
Perlu diketahui bahwa setelah kematian suami, istri yang meninggal harus menunjukkan kesedihan dan istri dalam tahap iddah harus tetap tinggal di rumah pemberian mantan suaminya. Suami tidak boleh meminta untuk keluar rumah, dan istri tidak boleh keluar rumah dengan sukarela. wanita yang menjalani iddah talak raj tinggal di rumah dengan harapan suaminya akan mengembangkan perasaan lain, sehingga mereka memutuskan untuk kembali. Lalu mengenai nafkah iddah. Para ahli fikih sepakat bahwa wanita yang tinggal di iddah Talak raj'i memiliki hak dari mantan suaminya. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan yang dibayarkan sebelum perceraian. Sebagian wanita melewati masa iddah namun tidak berhak mendapatkan nafkah, yaitu: wanita pertama yang mengalami iddah kematian. Nafkah wajib tidak dapat diberikan kepada suami yang telah meninggal dunia, ahli warisnya yang menerapkannya dengan menyisihkan harta peninggalan suami, yang kedua adalah istri yang tunduk iddah karena cerai, yang harus dilaksanakan menurut aturan syariat, seperti sebagai fasakh, karena akad nikah tidak terpenuhi, yang terakhir wanita yang diperiksa perceraiannya disebabkan oleh wanita iddah yang diharamkan syariat.