*
"BHP memang bisa menjadi Pengurus PKPU. Putusan pengadilan ini bisa menjadi yurisprudensi," kata Prof. Nindyo. Meski begitu, ia berharap, aparatur di BHP dapat meningkatkan pengetahuannya berkaitan dengan seluk beluk tugas dan kerja dari seorang Pengurus PKPU. "Esensi dari PKPU adalah going concern perusahaan debitor dengan mengajukan proposal perdamaian, agar debitor diberi kesempatan melakukan restrukturisasi dan kemudian mampu menyelesaikan kewajiban utangnya kepada para kreditornya," tambahnya.
*
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating memberikan tips triknya agar aparatur BHP saat menjadi Pengurus PKPU dapat menjalankan tugas dengan baik. Seorang Pengurus PKPU harus independent dan tidak memiliki benturan kepentingan. Saat menerima tagihan dari kreditor, Pengurus PKPU wajib memeriksanya dengan data yang ada pada debitor, laporan keuangan debitor (audited) hingga dokumen perikatan terkait tagihan.
*
"Perlukah keterlibatan penasihat keuangan dalam pembentukan proposal perdamaian? Meskipun UU Kepailitan dan PKPU tidak mewajibkan debitor menyediakan financial profesional dalam rangka menyusun rencana perdamaiannya, lebih baik ada agar proposal tersusun dengan baik," kata Imran.
*
Di sisi lain, Kurator/Pengurus PKPU akan lebih baik memiliki keahlian memahami sebuah laporan keuangan. Tujuannya agar analisa dari Pengurus/Kurator atas aset debitor dapat disajikan dengan data yang valid. "Selalu utamakan penggunaan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Akuntan Publik (audited)," pungkasnya.
*
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng