YOGYAKARTA- Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (07/03).
*
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajarannya, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai Kurator dalam Kepailitan sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
*
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu mendorong seluruh Satkernya, untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terkecuali kepada Balai Harta Peninggalan Semarang," ujar Iwenk sapaan akrabnya, memberikan sambutan.
*
Iwenk menilai, dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup 2 Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 Kabupaten/Kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.