Mohon tunggu...
BHPSemarang
BHPSemarang Mohon Tunggu... Seniman - Balai Harta Peninggalan & Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BHP Semarang Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU, Kemenkumham Jateng Harapkan Peningkatan Kompetensi Kurator

7 Maret 2023   16:16 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:21 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas BHP Semarang

Link Sumber

YOGYAKARTA- Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (07/03).

*

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajarannya, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dok. Humas BHP Semarang
Dok. Humas BHP Semarang

Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai Kurator dalam Kepailitan sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

*

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu mendorong seluruh Satkernya, untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terkecuali kepada Balai Harta Peninggalan Semarang," ujar Iwenk sapaan akrabnya, memberikan sambutan.

*

Iwenk menilai, dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup 2 Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 Kabupaten/Kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun