Mohon tunggu...
BHPSemarang
BHPSemarang Mohon Tunggu... Seniman - Balai Harta Peninggalan & Kurator Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menkumham Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

26 Februari 2023   17:17 Diperbarui: 26 Februari 2023   23:03 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Link Sumber: https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/menkumham-lantik-asep-nana-mulyana-jadi-dirjen-peraturan-perundang-undangan

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly melantik Asep Nana Mulyana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

*

Asep dilantik menyusul penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

*

Upacara pelantikan digelar pada Kamis (23/02/2023) pagi di gedung Graha Pengayoman Kemenkumham.

*

Yasonna meminta Dirjen PP yang baru dilantik untuk menguatkan peran strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) PP dalam menyelenggarakan perumusan

dan pelaksanaan kebijakan di bidang

peraturan perundang-undangan. Ditjen PP memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

*

"Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yasonna saat upacara pelantikan.

*

Menurut Yasonna, Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung pembangunan nasional. Sehingga regulasi-regulasi yang ada tidak boleh tumpang tindih dan serba multitafsir.

*

"Jangan terjadi adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak menghambat pembangunan nasional, serba multitafsir dan tidak taat asas sehingga melemahkan efektivitas implementasi regulasi," tuturnya.

*

Yasonna melanjutkan, saat ini Indonesia tengah memasuki era baru pembangunan dan penegakkan hukum dengan diundangkannya KUHP baru pada Januari lalu.

*

Dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, elemen masyarakat, dan aparat penegak hukum agar KUHP baru dapat dipahami substansinya, tanpa perbedaan penafsiran dan pemaknaan.

*

"Berikan pemahaman bahwa penyusunan KUHP baru ini dilakukan secara cermat, hati-

hati, melalui proses konsultasi publik yang

panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat," pinta Yasonna di penghujung sambutannya.

*

Sebelum menjadi Dirjen PP, Asep merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Jawa Barat. Lulusan program doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini juga pernah menjadi Kajati di Banten seusai menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

*

Asep, yang lahir pada 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya, telah memperoleh anugerah Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia dalam bidang Ilmu Hukum.

*

Asep kemudian menjadi Dirjen PP setelah mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Kemenkumham.

*

Ketua panitia seleksi (Pansel), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa Asep telah melewati sejumlah tahapan seleksi terbuka.

*

"Tahapan dalam seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Bidang, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, hingga akhirnya tahapan wawancara," sebut Andap setelah upacara pelantikan Dirjen PP.

#KumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

#BHPSemarang

#AgustinaSetiyawati


BHP Semarang Agustina Setiyawati

Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun