*
"Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Yasonna saat upacara pelantikan.
*
Menurut Yasonna, Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung pembangunan nasional. Sehingga regulasi-regulasi yang ada tidak boleh tumpang tindih dan serba multitafsir.
*
"Jangan terjadi adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak menghambat pembangunan nasional, serba multitafsir dan tidak taat asas sehingga melemahkan efektivitas implementasi regulasi," tuturnya.
*
Yasonna melanjutkan, saat ini Indonesia tengah memasuki era baru pembangunan dan penegakkan hukum dengan diundangkannya KUHP baru pada Januari lalu.
*
Dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, elemen masyarakat, dan aparat penegak hukum agar KUHP baru dapat dipahami substansinya, tanpa perbedaan penafsiran dan pemaknaan.
*