Mohon tunggu...
Bhefira Syafitri Hartawan
Bhefira Syafitri Hartawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Bhefira Syafitri dri Prodi Studi Ilmu Lingkungan Universitas Sebelas Maret, saya cukup suka menulis & mau mengembangkan kegemaran saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

5 Deretan Lokasi Pantauan Air Visual: Kualitas Udara Buruk di Indonesia, Adakah Kotamu?

8 Juli 2022   10:35 Diperbarui: 8 Juli 2022   10:37 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : AirVisual Apk (5/7/2022)

Permen LH No. 07/2007 tentang Baku Mutu Emisi Tidak Bergerak bagi Ketel Uap.

  • Permen LH No. 21/2008 tentang Baku Mutu Emisi Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik termal.

  • Permen LH No. 13/2009 tentang Baku Mutu Emisi Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Minyak dan Gas.

  • Per Men LH No. 18 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Industri Carbon Black.

  • PERMENLH 12/2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.

  • PerdaNo. 2 Tahun2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

  • Beberapa bentuk solusi pencegahan atau penanggulangan yang bisa dilakukan untuk mengurangi polusi udara yaitu, mulai mengalihkan sebuah pola pikir untuk menggunakan transportasi umum daripada transportasi pribadi. Dengan ini dapat membantu mengurangi polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor. Upaya selanjutnya ialah dengan menggunakan sumber energi terbarukan dan sumber energi yang ramah terhadap lingkungan. Hal ini dikarenakan sumber energi alternatif cenderung lebih aman terhadap lingkungan dan kecil kemungkinannya untuk menimbulkan polusi udara. Menggunakan teknologi hemat energi, untuk membantu mengurangi peningkatan emisi karbon. Bentuk upaya selanjutnya, melakukan reboisasi atau penghijauan di area perkotaan, seperti membangun ruang terbuka hijau dan hutan kota. 

    Negara yang mampu menekan polusi udara yaitu salah satu contohnya adalah Negara Finlandia. Upaya Finlandia untuk menekan polusi udara sejak keikutsertaan dengan organisasi CCAC (Climate & Clean Air Coalition). Penerapan aksi pengurangan emisi yaitu dengan, mengurangi emisi dari industri. Kebijakan pemerintah Finlandia mengacu pada peraturan emisi industri di Uni Eropa yang diatur dalam Industry Emition Directive (IED) dan mengubahnya menjadi undang-undang nasional sehingga dapat berlaku secara nasional di Negara Finlandia. Upaya selanjutnya yaitu Mengurangi Emisi dari Transportasi dengan meningkatkan sarana transportasi umum yang dapat menggantikan penggunaan transportasi pribadi. Kebijakan Pemerintah Finlandia adalah batasan emisi kendaraan yang mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Negara di Uni Eropa.

    Negara selanjutnya yang telah berupaya mampu menurunkan peningkatan polusi udara adalah Negara Cina. Cina memiliki tingkat perindustrian yang pesat, sehingga tingkat polusi udara juga tinggi. hal ini, terlihat dari terdapatnya partikel polutan PM2.5 yang sepuluh kali lebih banyak dari batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bentuk upaya yang diterapkan ialah Pemerintah Cina melarang pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara di hampir seluruh kawasan yang tercemar polusi udara, serta memaksa pembangkit listrik yang sudah ada untuk turut mengurangi emisi atau beralih ke bahan bakar gas alam. Negara Cina memaksimalkan potensi energi terbarukan untuk mengganti pembangkit listrik batu bara Langkah lain yang ditempuh pemerintah Cina adalah mengurangi kapasitas produksi besi dan baja. Cina juga membatasi jumlah mobil yang beredar dibatasi dengan kuota harian dan jumlah plat nomor dibatasi setiap tahun.

    DAFTAR PUSTAKA

    Abidin, J. dan F. A. Hasibuan. 2019. Pengaruh Dampak Pencemaran Udara Terhadap  Kesehatan Untuk Menambah Pemahaman Masyarakat Awam Tentang Bahaya Dari Polusi Udara. Prosiding SNFUR-4, Pekanbaru, 7.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun