Pertambangan dan penggalian; Polutan yang dihasilkan terutama adalah debu.
Proses pengolahan dan pemanasan; Semisal proses pengolahan makanan, daging, ikan, dan penyamakan. Polutan yang dihasilkan meliputi asap, debu, dan bau.
Pembuangan limbah; baik limbah industri maupun limbah rumah tangga. Polutannya adalah gas H2S yang menimbulkan bau busuk.
Proses kimia; Semisal pada pemurnian minyak bumi, pengolahan mineral, dan pembuatan keris. Polutan yang dihasilkan umumnya berupa debu, uap dan gas.
Proses pembangunan; Semisal pembangunan gedung-gedung, jalan dan kegiatan yang semacamnya. Polutannya seperti asap dan debu.
Proses percobaan atom atau nuklir; Polutan yang dihasilkan terutama adalah gas dan debu radioaktif.
Menurut Ismiyati dkk. (2014), salah satu penyumbang pencemaran terbesar di Indonesia yaitu oleh kendaraan bermotor. Mengingat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, telah terjadi lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang sangat pesat, khususnya oleh pertambahan sepeda motor, yang mencapai 30%. Sekitar lebih kurang 70% terdistribusi di daerah perkotaan. Salah satunya, di Jakarta. Namun, pencemaran udara dari ke-5 kota tersebut juga disebabkan oleh berbagai faktor lainnya, seperti banyaknya industri yang belum melakukan pengendalian pencemaran  dengan baik dan benar, bakar sampah sembarangan, pembakaran batu bara, dan hal lainnya. Faktor lainnya yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap terjadinya pencemaran udara dari ke-5 kota tersebut adalah pertumbuhan penduduk, laju urbanisasi. yang tinggi, pengembangan tata ruang yang tidak seimbang dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pencemaran udara (Inaku dan Novianus, 2020).
Air Quality Indeks (AQI) atau Indeks Kualitas Udara adalah penilaian pencemaran disuatu daerah. Semakin tinggi nilai AQI, semakin tinggi tingkat polusi udara dan semakin tinggi pula risiko kesehatan. Indeks kualitas udara diukur dari 0 - 500. Semakin tinggi AQI maka semakin besar polusi udara yang terjadi. Nilai AQI 100 sebagai nilai kualitas standart untuk polutan. Nilai AQI <100 ditetapkan sebagai target, saat nilai AQI >100 maka kualitas udara dianggap tidak sehat terutama pada kelompok orang yang sensitif terhadap polusi.
Indeks kualitas udara dibagi menjadi 6 sebagai berikut :
Di Indonesia, parameter mengenai pencemaran udara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999. PP No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dijelaskan bahwa baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam udara ambien. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No. 107 Tahun 1997, terdapat lima parameter pada ISPU, yakni sulfur dioksida, partikulat, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan ozon. Selain keempat poin di atas, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 juga mengatur beberapa pokok bahasan lain. Pokok bahasan tersebut antara lain adalah pemeliharaan dan peningkatan udara ambien, pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan, AMDAL, pengawasan, dan biaya pengendalian.