Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal Jenderal

28 Februari 2024   15:31 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:55 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadi pagi, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Mantan Panglima Komando Strategis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pangkostrad TNI AD) dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Danjen Kopassus TNI AD) itu dipensiunkan dengan pangkat Letnan Jenderal. Dengan kenaikan pangkat satu tingkat menjadi jenderal berbintang empat penuh ini, maka bila disingkat nama lengkapnya beserta gelar menjadi Jend. TNI (HOR) (Purn.) Datuk Seri H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo, DGSM, DUBC.

Kita tahu dari sejarah, bahwa dahulu Prabowo dipaksa pensiun tidak atas kehendaknya sendiri. Ia terkena imbas kemelut di panggung kekuasaan negeri ini saat "Reformasi 1998".

Ada persidangan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI yang ketuanya adalah Jenderal TNI H. Wiranto, S.H. Saat itu, ia adalah atasan dari Prabowo selaku Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sekaligus Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan (Menko Hankam). DKP TNI kemudian mengajukan rekomendasi kepada Presiden RI selaku Panglima Tertinggi ABRI.

Atas rekomendasi DKP TNI itulah, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie lantas memberhentikan Prabowo pada 24 Agustus 1998. Padahal, usianya saat itu masih 47 tahun. Cukup jauh di bawah batas usia pensiun normal yaitu 55 tahun. Terkadang untuk pangkat Perwira Tinggi (Pati) malah bisa hingga 57 tahun, terutama bila menjabat Panglima ABRI.

Perbedaan Kehormatan dan Tituler

Dalam sistem kepangkatan di Indonesia, baik bagi Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari tiga matra: Darat, Laut, dan Udara, maupun bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pangkat tertinggi adalah jenderal berbintang empat. Bagi TNI AD, sebutannya Jenderal. Bagi TNI AL, sebutannya Laksamana. Bagi TNI AU, sebutannya Marsekal. Dan bagi Polri, sebutannya Jenderal Polisi.

Setiap periode, hanya ada satu orang dari setiap angkatan yang mendapatkan pangkat tertinggi ini. Semuanya menjabat pucuk pimpinan di angkatannya. Di sini, secara umum saya mengkategorikan Polri juga sebagai "angkatan". Sebelum pemisahan TNI dan Polri melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000, semua bersatu di bawah payung ABRI. Di masa Orde Lama, Polri juga disebut "Angkatan Kepolisian".

Khusus untuk TNI, karena ada "komandannya komandan" yaitu Panglima, maka ada tambahan satu orang lagi yang berpangkat jenderal penuh. Dengan demikian, dalam setiap periode masa bakti, ada lima orang berpangkat bintang empat.

Di masa Orde Baru, karena Suharto berasal dari TNI AD, jabatan Panglima TNI (ABRI di masa Orba) ini selalu disandang oleh perwira tinggi dari unsur TNI AD. Sejak reformasi, tradisi ini diubah menjadi bergiliran. Meski tidak selalu "urut kacang", dalam konteks berurutan AD-AL-AU. Sesuai UUD 1945, semua menjadi hak prerogatif Presiden.

Presiden juga berwenang memberikan kenaikan pangkat kehormatan. Hal itu karena dalam struktur jabatan sesuai UUD 1945, Presiden RI adalah juga Panglima Tertinggi TNI dan Polri. Pangkat kehormatan biasanya diberikan kepada perwira tinggi yang pensiun dalam pangkat bintang tiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun