dimulai bulan November 2021 dan menunda penyaluran bantuan sosial BLT-DD yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai bulan Desember 2021 sampai dengan yang bersangkutan melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis (pertama),
 dan dikecualikan bagi yang mempunyai indikasi medis tidak dapat atau ditunda untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat dari Dokter Pemerintah.
Reporter Guslian Ade Chandra. Lhokseumawe, 27/12/21