dimulai bulan November 2021 dan menunda penyaluran bantuan sosial BLT-DD yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai bulan Desember 2021 sampai dengan yang bersangkutan melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis (pertama),
 dan dikecualikan bagi yang mempunyai indikasi medis tidak dapat atau ditunda untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat dari Dokter Pemerintah.
Reporter Guslian Ade Chandra. Lhokseumawe, 27/12/21
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H