Mohon tunggu...
Moch Try Ananda
Moch Try Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif

Tertarik dengan olahraga, musik, dan otomotif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor Melanda Cileunyi, Polisi Tuntut Tindakan Cepat

10 Februari 2023   05:54 Diperbarui: 10 Februari 2023   06:00 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setelah ketangkap mah ya dibawa ke polsek aja, soalnya kan ga boleh main hakim sendiri, jadi biar polisi aja yang ngurus gimana-gimananya." tutup Yaya.

Selain mendapatkan kerugian secara materi, pencurian sepeda motor juga menyebabkan kerugian secara mental. Terdapat pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan atau yang biasa disebut pembegalan yang melanggar pasal 365 KUHP dengan masa hukuman penjara paling lama 15 tahun. Bukan hanya korban yang mendapatkan kerugian secara mental, tetapi saksi juga mendapat kerugian secara mental seperti kaget, dan khawatir berlebih ketika berkendara di jalan.

"Waktu itu pernah liat orang yang lagi kejar-kejaran sama begal, untungnya korban bisa selamat karena melawan begalnya terus begalnya jatuh. Kaget sih, kaget banget, sampe sekarang juga kalo pulang kerja sekiranya lewat jam 11 atau 12 malem mending pulang bareng-bareng aja sama temen biar lebih aman juga. Padahal kejadiannya udah beberapa bulan lalu, cuman deg-degan nya masih ada apalagi kalo tiba-tiba suka orang yang nyetirnya ga bener, pikiran kan langsung pasti begal gitu." ucap Adit, Rabu, 8 Februari 2023.

Pencurian kendaraan bermotor adalah salah satu dari banyaknya kejahatan yang terjadi. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik kita harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna membuat negara ini aman dan nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun