10 November 1955
Pemerintah mengeluarkan Undang --Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
2000
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
2007
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
2 Maret 2009
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!