Mohon tunggu...
Betrika Oktaresa
Betrika Oktaresa Mohon Tunggu... Administrasi - Full time husband & father. Part time auditor & editor. Half time gamer & football player

Full time husband & father. Part time auditor & editor. Half time gamer & football player

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenapa Penghasilan CEO (Harus) Tinggi?

23 Desember 2016   02:05 Diperbarui: 23 Desember 2016   11:26 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mark Zuckerberg - Foto: wired.com

Pada solusi kedua ini, kita akan mengenal istilah Profit-related pay, company shares,dan executive share options. Biasanya, dalam pola ini, manajemen akan mendapatkan gabungan antara gaji tetap dan Profit-related pay, company shares,atau executive share options, bisa salah satunya atau bahkan dua tipe tersebut. Profit-related pay merupakan bentuk executive compensation yang terkait dengan laba kotor atau bersih dengan rumus perhitungan tertentu.

Company shares/stock, pada kasus ini pada perusahaan terbatas, jajaran eksekutif diberikan atau diperbolehkan membeli saham perusahaannya sendiri. Pada tahapan ini mengaitkan pendapatan mereka dengan shares’ return on equity. Lalu, Company share or stock options,merupakan bentuk hak yang diberikan untuk membeli sejumlah saham perusahaan dengan harga yang telah ditentukan. Ide dasar dari opsi ini adalah untuk memacu manajemen untuk terus meningkatkan kinerjanya yang akan berpengaruh positif pada laba perusahaan dan pada ujungnya akan meningkatkan nilai saham perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun