Mohon tunggu...
Betrika Oktaresa
Betrika Oktaresa Mohon Tunggu... Administrasi - Full time husband & father. Part time auditor & editor. Half time gamer & football player

Full time husband & father. Part time auditor & editor. Half time gamer & football player

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Fondasi Kuat Lawan Korupsi di Negeri Kincir Angin

22 Januari 2016   11:18 Diperbarui: 22 Januari 2016   17:13 1607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi - Ilustrasi: Tulisan warga yang mengingatkan masih adanya korupsi di Indonesia di sebuah dinding jembatan layang di Jakarta. (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)

Berbicara tentang negara-negara yang tingkat korupsinya sangat kecil, tidak akan lepas dari sebuah wilayah di bagian utara Benua Eropa bernama Skandinavia. Denmark, Swedia, Finlandia, dan Norwegia, hampir selalu berada di puncak klasemen negara-negara yang bersih dari korupsi, seperti yang tergambar dalam data yang setiap tahun dirilis oleh Transparansi Internasional (TI) dalam bentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Namun, tentu tak hanya negara-negara Skandinavia tersebut, ada beberapa negara yang patut dicontoh dalam keberhasilannya meminimalisasi terjadinya tindakan korupsi di negara masing-masing, salah satunya Belanda.

Sebuah negeri yang berada di wilayah Eropa bagian Barat dengan luas 42.508 km2 tersebut dalam IPK yang dirilis oleh Transparansi Internasional pada tahun 2014 tercatat berada di peringkat 8 dunia dengan nilai 83. Negara dengan sistem pemerintahan Monarkhi Konstitusional tersebut dari tahun ke tahun mampu menjaga konsistensinya menjadi salah satu negara dengan nilai tinggi dalam IPK-nya.

Tentu saja, prestasi negeri kincir angin tersebut dalam memberantas korupsi tidak didapatkan secara instan. Di masa lalu, pemerintah dan masyarakat tidak terlalu menaruh perhatiannya pada korupsi. Namun, keadaan tersebut berubah ketika pada tahun 1992, Menteri Dalam Negeri Belanda Catharina Isabella "Ien" Dales berpidato pada Kongres Tahunan Dutch Municipalities. Mrs Dales menggugah pemikiran para peserta kongres untuk membuktikan apakah pada sektor publik di Belanda terjadi korupsi atau tidak. Menteri tersebut menekankan betapa pentingnya integritas dalam administrasi publik dan bahayanya penyalahgunaan kewenangan.

Dari pidato tersebut, kemudian muncul beragam perdebatan hingga memancing lahirnya beberapa inisiatif pemikiran terkait isu integritas pada sektor publik, dan concern tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai wujud nyata atas inisatif tersebut antara lain: Pada tahun 2000, mengawali masuknya era milenium, dibentuk sebuah organisasi bernama National Public Prosecutor for Corruption (NPPC) yang bertanggungjawab untuk memberantas dan mengoordinasikan para penegak hukum terkait kasus korupsi.

NPPC menerima laporan dari seluruh bagian unit kerja di Belanda dan memberikan masukan-masukan kepada para penegak hukum di negara tersebut. Selain itu, lembaga yang mirip Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Indonesia ini juga menjadi penengah bagi berbagai stakeholder untuk memastikan apakah suatu kebijakan telah memadai dan menangani laporan-laporan dari whistleblowing systems yang telah dibangun.

Enam tahun kemudian, Pemerintah Belanda mengusulkan kepada Parlemen sebuah dokumen yang disebut ‘White Paper’ yang berjudul ‘Corruption Prevention’. ‘White paper’ tersebut merupakan wujud nyata perhatian besar pemerintah Negara Belanda dalam rangka pemberantasan korupsi. Dalam dokumen tersebut berisi sebuah rencana aksi yang terdiri dari lima hal yang dapat mendukung proses pencegahan dan pemberantasan korupsi, antara lain:

1. Membangun kebijakan integritas dalam penyusunan peraturan, peningkatan kesadaran, dan kepatuhan.

2. Melakukan perbaikan investigasi internal terkait pelanggaran integritas, termasuk korupsi.

3. Meningkatkan perhatian pada terjadinya pelanggaran integritas, termasuk korupsi.

4. Meningkatkan penegakan peraturan terkait kepatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun