Mohon tunggu...
Besli
Besli Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Marak Bangunan Tanpa Izin, Puluhan Juta PAD DKI dari Retribusi Bangunan Menguap?

14 Juni 2023   10:32 Diperbarui: 14 Juni 2023   10:32 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Besli tim detif.id

Menyikapi maraknya bangunan tanpa IMB di kecamatan Penjaringan yang berimbas kepada PAD DKI Jakarta melalui retribusi bangunan, sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Danu sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan. "Melihat bangunan tinggi 3 lapis yang tidak memiliki izin yang diduga belum dikenakan tindakan penertiban itu, menjadi bukti bahwa kinerja Danu sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan layak dipertanyakan," ujar Simon R, Ketua LSM PKP (Pemantau Korupsi Pembangunan) kepada detif.id saat dimintai komentarnya Selasa (13/06).

Lebuh jauh Simon R mengatakan, guna meminimalisir angka pertumbuhan  bangunan tanpa IMB/PBG di kecamatan Penjaringan, ada baiknya Yogi, Kasudin (Kepala Suku Dinas) CKTRP Jakarta Utara melukan survey ke lapangan.  "Bila mana benar maraknya bangunan tanpa izin di kecamatan Penjaringan akibat lemahnya kinerja Danu sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan, sangat bijak bila jabatan Kasatpel CKTRP Kecamatan Penjaringan diusulkan ke pada Pj Gubernur DKI untuk ditinjau ulang," katanya sembari mengatakan bahwa masih banyak putra bangsa ini yang mau bekerja lebih profesional dari Danu.

Sayangnya, saat Danu ditemui di ruangannya lantai 3 gedung Kecaamatan Penjaringan tidak bersedia dikonfirmasi terkait bangunan tanpa izin tersebut,"Maaf bang tar aja, saya lagi kerja," ujarnya dengan ketus seraya mempersilahkan detif.id untuk keluar dari ruangannya. (Besli) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun