Jadi, tak salah judul yang saya tuliskan, ditambah keyakinan saya, bahwa filateli akan tetap ada sampai kapan pun. Di luar itu saya juga mencontohkan -- seperti dalam makalah saya -- hal-hal sebagai berikut (saya kutip lengkap):
"...Pada intinya, masa depan filateli tetap cerah. Hobi itu tak akan ditinggalkan orang, walaupun mungkin suatu saat prangko sudah tak diterbitkan lagi. Contoh paling mudah adalah melihat kolektor benda-benda keramik kuno Cina atau kolektor mata uang logam (koin) dari masa sebelum Perang Dunia II. Walaupun sudah tak dibuat lagi, kolektornya tetap banyak. Bahkan tiap saat ada saja kolektor baru yang ikut menambah jumlah mereka yang hobi mengoleksi benda-benda itu..."
Penerbit Prangko Bukan Kantor Pos
Ada lagi beberapa hal yang perlu diluruskan dari sejumlah pertanyaan yang mengkhawatirkan filateli akan habis. Pertama, prangko tidak dicetak dan diterbitkan oleh PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.Â
Hak penerbitan prangko ada pada Pemerintah, yang dulu melalui Departemen Parpostel dan kini ditangani Kementerian Komunikasi dan Infomatika. Salah satu direktorat jenderalnya adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang mempunyai Direktorat Pos.
Dalam Direktorat Pos inilah rencana penerbitan prangko digodok bersama tim yang disebut Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Prangko dan Filateli. Tim yang dipimpin Dirjen PPI ini beranggotakan para pejabat Direktorat Pos, perwakilan PT Pos Indonesia, perwakilan Peruri sebagai instansi yang mencetak prangko Indonesia, perwakilan PP PFI, dan sejumlah tenaga ahli lainnya. Â
Setelah disetujui, baru diterbitkan. Jadi penerbit prangko adalah Pemerintah. Sedangkan PT Pos Indonesia adalah pihak yang menyalurkan penerbitan itu melalui kantor-kantor pos dan loket filateli di seluruh Indonesia.Â
Sebagai tambahan informasi, sejak akhir 1993 dan tepatnya secara resmi mulai awal 1994, saya juga telah ditetapkan sebagai salah satu anggota tim yang dulunya bernama Tim Pembinaan Perprangkoan dan Filateli.Â
Saya ditunjuk sebagai wartawan/penulis yang banyak menulis tentang filateli. Jadi penerbit prangko adalah Pemerintah. Sedangkan PT Pos Indonesia adalah pihak yang menyalurkan penerbitan itu melalui kantor-kantor pos dan loket filateli di seluruh Indonesia.
Prangko Masih Digunakan