Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hari Filateli 29 Maret: Prangko Promosikan Negara

29 Maret 2017   09:09 Diperbarui: 29 Maret 2017   20:00 4076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa jadi tidak banyak yang tahu bahwa setiap tanggal 29 Maret telah ditetapkan sebagai Hari Filateli Nasional sejak 1990-an. Tanggal yang diambil dari saat pendirian Postzegelverzamelaars Club Batavia, perkumpulan kolektor prangko pertama di Indonesia, tepatnya di Batavia (sekarang Jakarta) pada 29 Maret 1922. Perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI). Berarti tahun ini bila dihitung dari sejarah awalnya, PFI genap berusia 95 tahun.

Dalam perkembangannya, para kolektor prangko yang juga dikenal dengan sebutan filatelis mengumpulkan bukan hanya prangko, tetapi juga benda-benda pos lainnya. Ada kartu pos dan sampul (amplop) surat pos yang dikirim melalui kantor pos, dan banyak lagi. Apalagi kemudian Pemerintah di banyak negara yang mengelola penerbitan prangko, juga membuat berbagai macam benda koleksi lainnya. Sebut saja Sampul Hari Pertama, Sampul Peringatan, souvenir sheet atau lembar kenangan, termasuk juga cap (stempel) pos unik yang bukan sekadar bertuliskan nama kota dan tanggal saja, tetapi juga dengan gambar-gambar menarik.

Walaupun demikian, harus diakui bahwa prangko tetap menjadi primadona dari koleksi benda-benda filateli. Sayangnya, kini prangko makin susah dicari. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, membuat orang semakin mudah saling berkirim kabar dan informasi.

Sampul Hari Pertama yang ditandatangani sejumlah tokoh termasuk Dirut PT Pos Indonesia. (Foto: koleksi pribadi)
Sampul Hari Pertama yang ditandatangani sejumlah tokoh termasuk Dirut PT Pos Indonesia. (Foto: koleksi pribadi)
Dulu selain telepon yang suaranya terkadang terganggu karena buruknya jaringan atau pengiriman telegram, maka di mana-mana orang memanfaatkan jasa layanan kantor pos untuk mengirim surat pos dan kartu pos. Sampai awal 1990-an misalnya, setiap kali menjelang hari raya seperti Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru, volume pengiriman surat pos dan kartu pos meningkat pesat. Orang mengirim ucapan selamat hari raya dengan kartu ucapan yang dimasukkan ke dalam amplop atau pun dengan kartu pos.

Sekarang, berderet cara untuk mengirim kabar dan informasi. Kehadiran elepon pintar (smartphone) semakin memudahkan lagi. Tak usah menelepon, cukup menggunakan pesan layan singkat (SMS), dan berbagai aplikasi lainnya. Mulai dari Whatsapp, Path, Line, Instagram, Twitter, Facebook, dan sebagainya. Apalagi dengan semakin meluasnya jaringan internet, bukan hanya tulisan dan gambar, bahkan video pun dengan mudah dikirimkan. Percakapan melalui telepon juga bukan hanya sekadar saling mendengarkan suara, tetapi sekaligus melihat wajah lawan bicaranya.

Itulah sebabnya, penggunaan prangko semakin sedikit. Di Indonesia misalnya, bila pada masa Orde Baru jumlah cetak prangko rata-rata mencapai 1 juta keping setiap kali dicetak, bahkan ada yang sampai 2-3 juta keping, maka sekarang tersisa 300.000 keping prangko setiap kali cetak. Lebih sedikit dari itu pun pernah.

Beberapa kali pihak PT Pos Indonesia sebagai yang mendistribusikan dan menjual prangko di kantor-kantor pos mengeluh, bahwa dengan jumlah 300.000 keping prangko setiap kali ada penerbitan prangko baru, tetap saja masih cukup susah untuk dihabiskan. Kadangkala stok prangko menumpuk di gudang, tak terpakai lagi.

Penjelasan tentang koleksi benda filateli. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)
Penjelasan tentang koleksi benda filateli. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)
Itulah juga sebabnya, sejak beberapa tahun terakhir ini, tidak ada lagi waktu kadaluarsa penggunaan prangko. Dulu, bila sudah sekitar 5 tahun suatu prangko beredar, maka dinyatakan kadaluarsa dan tidak boleh digunakan lagi. Sekarang, bila Anda menempelkan prangko dari tahun 2010 untuk mengirim surat pos di kantor pos, seharusnya tidak lagi menjadi masalah.

Selain digunakan oleh masyarakat umum, seperti telah disebutkan di awal tulisan ini, prangko memang dikumpulkan para kolektor. Kenyataannya sekarang, penerbitan prangko lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan para kolektor atau filatelis saja. Sedangkan masyarakat umum yang menggunakan makin lama makin sedikit.

Kolektor atau filatelis pun masih belum bertambah banyak. Padahal dulu ketika akhir 1980-an dan awal 1990-an, saat menteri yang mengurus masalah perprangkoan yang ketika itu dipegang oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Menparpostel) dijabat oleh Soesilo Soedarman dan berikutnya oleh Joop Ave, jumlah filatelis sempat melonjak pesat. Apalagi setelah Pemerintah mengadakan program sejuta filatelis yang didukung penuh oleh Pengurus Pusat (PP) PFI dengan ketuanya, Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Namun krisis ekonomi yang belanjut krisis multi dimensi pada 1998 sampai awal 2000-an, membuat jumlah filatelis anjlok. Kini ketika PP PFI dipimpin Letjen TNI (Purn) Soeyono Soetikno, upaya menambah jumlah filatelis digencarkan kembali. Termasuk penyelenggaraan pameran filateli sedunia di Bandung, Agustus 2017.

Suatu pameran filateli. (Foto: PT Pos Indonesia)
Suatu pameran filateli. (Foto: PT Pos Indonesia)
Jumlah filatelis mungkin sudah bertambah kembali, tetapi penggunaan prangko oleh masyarakat umum masih sedikit. Bukan sekadar karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi justru karena PT Pos Indonesia sendiri membatasi penggunaan prangko. Kecuali pengiriman surat pos dan kartu pos biasa, sekarang tidak lagi digunakan prangko.

Bahkan ketika di banyak negara untuk pengiriman surat pos tercatat (surat R atau registered mail) masih menggunakan prangko, PT Pos Indonesia memutuskan tidak menggunakannya, cukup dengan menempel stiker barcode saja. Padahal di luar negeri, selain stiker barcode, prangko masih tetap ditempel pada surat R.

Alasannya sebenarnya sederhana. Surat R dikirim ke luar negara itu, jadi ketika ada prangko yang ditempel di situ, orang yang menerima di negara lain dapat melihat gambar prangkonya. Seperti telah diketahui, gambar prangko bermacam-macam tetapi umumnya memperkenalkan kekayaan negara penerbit prangko. Mulai dari gambar wajah kepala negara, seni budaya, flora, fauna, sampai kuliner, olahraga, transportasi, dan sebagainya. Sudah jelas, prangko membantu mempromosikan negara bersangkutan, khususnya pariwisata negaranya. Jadi dengan mengharuskan pengirim surat R menempel prangko, sebenarnya pihak Pos membantu mempromosikan negaranya.

Buku filateli terbitan Perkumpulan Filatelis Indonesia tahun 1994. (Foto: PFI)
Buku filateli terbitan Perkumpulan Filatelis Indonesia tahun 1994. (Foto: PFI)
Lalu bagaimana dengan PT Pos Indonesia? Kalau alasannya sekadar kurang praktis dan merepotkan, jelas alasan yang mengada-ada. Buktinya negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, sampai Singapura, dan Australia, tetap menggunakan prangko pada surat R yang dikirim dari negara mereka. Persoalannya kini, maukah PT Pos Indonesia membantu mempromosikan negaranya sendiri melalui gambar-gambar yang ada di prangko Indonesia?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun