Bahkan ketika di banyak negara untuk pengiriman surat pos tercatat (surat R atau registered mail) masih menggunakan prangko, PT Pos Indonesia memutuskan tidak menggunakannya, cukup dengan menempel stiker barcode saja. Padahal di luar negeri, selain stiker barcode, prangko masih tetap ditempel pada surat R.
Alasannya sebenarnya sederhana. Surat R dikirim ke luar negara itu, jadi ketika ada prangko yang ditempel di situ, orang yang menerima di negara lain dapat melihat gambar prangkonya. Seperti telah diketahui, gambar prangko bermacam-macam tetapi umumnya memperkenalkan kekayaan negara penerbit prangko. Mulai dari gambar wajah kepala negara, seni budaya, flora, fauna, sampai kuliner, olahraga, transportasi, dan sebagainya. Sudah jelas, prangko membantu mempromosikan negara bersangkutan, khususnya pariwisata negaranya. Jadi dengan mengharuskan pengirim surat R menempel prangko, sebenarnya pihak Pos membantu mempromosikan negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H