Kode ISBN tersebut diberikan oleh badan internasional yang berpusat di London, Inggris, dan di Indonesia dikelola oleh Perpustakaan Nasional RI, sebagai badan nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit di wilayah Indonesia. Fungsi ISBN antara lain, memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Kemudian juga membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Di samping itu, yang tak kalah penting, kehadiran ISBN menjadi sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN tersebut disebarluaskan di dunia internasional.
Swacetak Buku
Beberapa pengarang lainnya juga mengambil langkah yang sama. Ada yang menerbitkan sendiri, dibantu oleh penerbit-penerbit swacetak, yang bisa menerbitkan buku walaupun hanya dalam jumlah sangat sedikit. Contohnya yang menamakan dirinya Nulisbuku. Menurut pengelolanya, Nulisbuku bukan penerbit. “Kami adalah mitra Anda atau para penulis lainnya untuk menjadi penerbit sendiri (self publishing),” tulis pengelola dalam situs nulisbuku.com .
Kemudian ditambahkan, “Dengan demikian sebenarnya yang menjadi penerbit adalah si penulis itu sendiri, dan tentunya penulis juga masih memiliki hak cipta atas karyanya, dan tentu saja penulis boleh menawarkan karyanya ke pihak lain atau ke penerbit lain dengan bebas”.
Jadi tak usah heran kalau Noorca mengatakan banyak pengarang yang menulis sendiri dan mencari penerbit sendiri atau mencetak sendiri bukunya. Ini hal yang biasa saja, bahkan bisa jadi langkah agar karyanya tersebar luas dan siapa tahu nanti dilirik penerbit besar untuk diterbitkan kembali. Tentunya akan memberikan tambahan penghasilan bagi penulisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H