Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Setahun Tragedi Hak Ulayat Desa Duroa, Relawan Pertimbangkan Lapor Presiden

11 November 2014   03:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kleptokrasi (sumber: Kompasiana & sumber tertera)

Rekonsiliasi dan Kepastian Hukum: Relawan Jokowi akan Melapor

Tragedi di desa Duroa, bermula dari sebuah kontrak tertanggal 24 April 2012, atas dua pulau, yaitu Bair dan Ohoimas, yang dilakukan PT. DM dan beberapa oknum yang mengklaim diri pemilik dua pulau dimaksud. Sebagian masyarakat tidak mengaku tidak mengetahui, bahwa dalam perjanjian itu tercantum pernyataan, bahwa “pulau Bair dan Ohoimas adalah milik (oknum) Rahaded”.

“Jika ada pernyataan tersebut (maksudnya, Bair-Ohoimas adalah milik Rahaded) kami tidak akan terima dan dukung pernjanjian tersebut”, ujar Emilianus Henan (55), akhir Agustus 2014 ketika diberitahu isi perjanjian tersebut. "Sayang, banyak warga masyarakat tidak tahu adanya kalimat tersebut dalam kontrak", lanjutnya.

Bila aparat Penegak hukum dan Komnas HAM tidak menyelesaikan kasus hukum PT. DM, maka Kerukunan Duroa Perantauan mengagendakan melaporkan tindakan illegal dan arogansi PT. DM kepada Presiden Jokowi.

Masa rekonsiliasi berlaku hingga Desember 2014, dan Kades Munadi Rahaded dan Kadus Herman Yamko diharapkan warga Duroa Perantuan agar aktif melakukan rekonsiliasi warga desa Duroa, serta mengakhiri pendudukan PT DM di petuanan.

"Kalau tidak ada lembaga lain lagi yang kita percaya menyelesaikannya, kita laporkan langsung ke Presiden Jokowi", pungkas Ketua Duroa Perantauan Ustad Adnan Nuhuyanan, S.Sos (10/11/2014).

Relawan untuk Presiden Jokowi mempertimbangkan tugas pengawasan yang diamanatkan Presiden Jokowi, dengan antara lain melaporkan kasus-kasus hukum yang tampak tidak diselesaikan aparat di bawahnya.

"Malu sebenarnya, masalah sepeleh harus dilaporkan ke Presiden. Tapi, ini menyangkut pelbagai aspeknya, bukan sekedar penyerobotan hak ulayat, tapi adanya pelanggaran HAM, dependensi dan keberpihakkan penegak hukum, dan arogansi para kapitalis", demikian tutur Ustad Adnan. *)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun