Negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme yang terkait dengan demokrasi. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia juga telah menjadi negara hukum yang demokratis, sesuai dengan kriteria yang diatur oleh International Commission of Jurists di Bangkok pada tahun 1965.Â
Namun agar dapat disebut sebagai negara hukum yang demokratis, harus memenuhi syarat dasar sebagai berikut:Â
1. Adanya proteksi konstitusional;Â
2. Adanya perlindungan konstitusional terhadap keduaatan politik, seperti ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM); danÂ
3. Kekuasaan kehakiman yang adil dan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.Â
Indonesia telah mengadopsi kriteria-kriteria ini sejak UUD 1945, yang menjadi dasar hukum negara. Namun, secara mandiri masih perlu didiskusikan, seperti perubahan konstitusi pada tahun 2000 yang mengakui lebih banyak ketentuan tentang HAM.Â
Dalam konteks internasional, Indonesia telah berkontribusi pada perkembangan hukum dan demokrasi global. Misalnya, Indonesia telah bergabung dengan negara-negara lain melalui perwakilan rakyat yang efektif, sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, dan peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Indonesia, sebagai negara demokratis terbesar di dunia, memiliki peran yang signifikan dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri dan memahami dampaknya dalam perspektif hukum internasional.
Sebagai salah satu negara yang aktif dalam komunitas internasional, Indonesia dihadapkan pada tanggung jawab untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Pertama-tama, penting untuk memahami bagaimana Indonesia memandang demokrasi di dalam negeri. Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan sejak reformasi pada tahun 1998, yang membuka jalan bagi pengembangan sistem demokrasi multipartai. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi, Indonesia berkomitmen untuk melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan, menghormati hak asasi manusia, dan membangun lembaga-lembaga demokratis yang kuat.
Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi standar demokrasi dan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Penyelenggaraan pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan keadilan dalam hukum adalah aspek-aspek yang diawasi oleh norma-norma internasional. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan untuk memastikan bahwa perkembangan demokrasi di dalam negeri mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip ini, dan apabila terjadi pelanggaran, negara ini dapat bertanggung jawab di tingkat internasional. Â
Salah satu aspek kunci dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri adalah keterlibatan Indonesia dalam forum-forum internasional. Negara ini merupakan anggota aktif dalam organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), di mana isu-isu demokrasi dan hak asasi manusia seringkali menjadi topik utama. Dalam forum ini, Indonesia berpartisipasi dalam dialog, berbagi pengalaman, dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi sebagai bagian dari komitmen internasionalnya.Â
Dalam konteks diplomasi, Indonesia menjalankan peran penting dalam membangun hubungan dengan negara-negara lain berdasarkan nilai-nilai demokrasi. Negara ini tidak hanya mengejar kepentingan nasionalnya tetapi juga berusaha untuk membangun kerjasama yang bermanfaat dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam hal ini, Indonesia tidak hanya mempromosikan nilai-nilai demokrasi di dalam negeri tetapi juga menyebarkannya ke tingkat internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat komunitas demokratis global.Â