Mohon tunggu...
bersiap
bersiap Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengutuk Keserakahan Kartini Muljadi Terkait Tanah Sumber Waras

21 September 2015   12:11 Diperbarui: 21 September 2015   12:22 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HENTIKAN SIFAT SERAKAH DAN DURHAKA MALIN KUNDANG KARTINI MULJADI PADA PS CANDRA NAYA DAN BATALKAN PENJUALAN TANAH RS SUMBER WARAS.

Tundingan Penggelapan yang dipaksakan.

Dengan ditemani anggota DPR Azis Samsudin pada 10 April 2014, Pelapor Kartini Muljadi (KM)/Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), melaporkan I Wayan Suparmin (IWS)/Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) ke Kabareskrim dengan tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP atas akta tanah SHM 124/Tomang (lahan RS Sumber Waras). KM/YKSW merasa Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 124/Tomang adalah miliknya berdasarkan akta Hibah no.5 tahun 1970 .

Sementara IWS/PSCN merasa tindakan menyimpan akta tanah SHM no.124/Tomang bukanlah tindakan penggelapan melainkan suatu kewajiban dgn alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa akta tanah SHM no. 124/Tomang tertera nama pemiliknya adalah Sin Ming Hui, nama lama dari PSCN.

2. Bahwa hibah no.5 tahun 1970 dinilai CACAT HUKUM karena TIDAK dibuat melalui PERSETUJUAN RAPAT UMUM ANGGOTA dan pada kata penerima Hibah ‘SUMBER WARAS’ diketik diatas coretan TIP EX tanpa paraf Notaris dan para pihak.

3. Bahwa menyadari hibah yang cacat hukum tersebut, oleh Sdr. Padmo Soemasto dibuatlah hibah ulangan no.2/1996 yang dilengkapi dengan PERSETUJUAN pengurus PSCN. (dengan OBYEK, PEMBERI, PENERIMA HIBAH DAN KETUA YG MEWAKILINYA SAMA YAITU Sdr. PADMO SOEMASTO). Hibah ulangan ini tentunya dimaksudkan untuk menggantikan/membatalkan hibah lama no.5 tahun 1970, atau dengan kata lain Ketua PSCN dan ketua YKSW serta wakil/pengurus lainnya pada 17 Februari 1996 telah bersama-sama mengakui hibah lama no.5 tahun 1970 tidak berlaku atau dianggap tidak pernah ada sejak terbitnya akta hibah no. 2 tahun 1996.

4. Bahwa dikemudian hari pada tanggal 2 Oktober 1998, melalui akta PEMBATALAN HIBAH no.223 tahun 1998 kedua pihak baik PSCN dan YKSW, sepakat untuk membatalkan akta hibah no.2 tahun 1996 dengan alasan penerima hibah belum mendaftarkan hibahnya ke BPN dan penerima hibah belum membalik nama tanah yang dihibahkan, sehingga sejak tanggal tersebut kedua pihak menganggap hibah no. 2 tahun 1996 tidak pernah terjadi dan tanah serta bangunannya kembali menjadi milik PSCN. Akta pembatalan hibah ini juga dibuat dan ditanda tangani ketua PSCN dan Ketua YKSW yang dijabat orang yang sama yaitu Sdr. Padmo Soemasto.

5. Bahwa dalam akta Penyerahan Surat tertanggal 17 Januari 2000, yang berisi risalah RUA PSCN tgl. 22 September 1999 yang dipimpin Sdr. Padmo Soemasto, dalam laporan pertanggung jawaban pengurus pada angka IV.2 huruf g, disampaikan yang garis besarnya bahwa mengingat hibah tak melalui RUA dan hibah ulangan no.2 tahun 1996 tidak mendapat pengesyahan perubahan Anggaran Dasar PSCN dari Instansi terkait, maka tidak dapat diadakan pelaksanaan hibah sehingga lahan dalam SHM no. 124/Tomang TETAP MILIK PSCN dan pengurus dibebaskan dari sangkaan PENGGELAPAN. Dalam RUA itu juga secara tegas Rapat memutuskan PEMBATALAN HIBAH tanah PSCN ke YKSW. Jadi alangkah anehnya bila tindakan Ketua baru PSCN yaitu Sdr. IWS yang menyimpan Akta Tanahnya sendiri, dituduhkan telah melakukan penggelapan oleh Kartini Muljadi pengganti Padmo Soemasto di YKSW.

6. Bahwa sengketa kepemilikan sejogyanya adalah urusan dalam ranah hukum Perdata, dan perkara Perdata dalam kasus lahan SHM no.124/Tomang ini sedang berlangsung dan belum inkracht. Sesuai dengan Sema No.1 tahun 1956 dan Sema No.4 tahun 1980, yang intinya mengatakan sebelum adanya putusan Perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perkara Pidananya tidak dapat dilangsungkan. Mengapa Jaksa dan Hakim masih tetap meneruskan pemeriksaan kasus ini dan terlebih tanpa mau mempertimbangkan permohonan pihak IWS agar dirinya dilepas dari tahanan badannya?.

Dari hal-hal tersebut diatas nampak sekali Kartini Muljadi telah melakukan kriminalisasi ketua PSCN I Wayan Suparmin dalam upaya merebut tanah milik PSCN di Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta.

Kartini Muljadi menjadi ketua YKSW pada tanggal 29 Juni 2002, saat berusia 72thn, menggantikan Sdr. Padmo Soemasto yang telah menjadi ketua YKSW merangkap Ketua PSCN sejak 1966 hingga 2002. Bila dari uraian sebelumnya terlihat jelas bahwa Sdr. Padmo Soemasto selaku Ketua YKSW dan para pengurus YKSW telah mengakui hibah no.5 tahun 1970 maupun hibah ulangan no.2 tahun 1996 adalah BATAL dan atau hibah-hibah tersebut dianggap TIDAK PERNAH TERJADI dan menyatakan tanah SHM no. 124/Tomang adalah MILIK PSCN, mengapa Kartini Muljadi tidak menuruti putusan ketua YKSW dan pengurus YKSW yg digantikannya? Apakah semata-mata karena didasari keserakahannya sehingga Kartini Muljadi merasa tidak perlu memperhatikan putusan ketua YKSW sebelumnya, seperti yang terlihat dari akta hibah ulangan no.2 tahun 1996, akta pembatalan hibah no. 223 tahun 1998 dan akta penyimpanan surat no. 12 tahun 2000?

Selama kurun waktu Kartini Muljadi menjadi ketua YKSW, RS Sumber Waras ternyata sangat buruk managemennya hal mana menyebabkan terjadinya demo yang dilakukan oleh para dokter, jururawat, petugas kebersihan dan anggota keamanan, bahkan berkali-kali ada kelompok karyawan yang mencoba menggugat kepailitan RSSW ke Pengadilan Negeri. Beritanya telah menjadi pengetahuan publik karena aksi demo yang sering terjadi dan diliput media dan mudah ditelusuri file berita dan youtubenya di Internet.

Niatan YKSW menjual RSSW juga sering diwujudkan dalam iklan penjualan property online, yang sampai sekarangpun mudah dilihat, cukup dengan mencarinya di google dengan key word, ‘dijual rs Sumber waras’.

Setelah merebak temuan BPK atas pembelian pemprov DKI terhadap lahan HGB milik YKSW, publik tersadarkan bahwa YKSW telah menerima uang muka senilai Rp.50M dari PT. CGU atas penjualan lahan HGB milik YKSW untuk keperluan bangunan komersial. Penjualan tsb akhirnya batal dan untuk selanjutnya tanah HGB tersebut dibeli oleh Pemprov DKI dengan harga yang lebih mahal, yang selanjutnya menjadi heboh Nasional karena tindakan pemprov membeli lahan tersebut dinilai BPK tidak prosedural dan menghamburkan uang rakyat.

Pada tanggal 3 September 2015, di harian Kompas ada artikel yg berjudul “Mimpi Rumah Sakit Megah dan Kegaduhan RS Sumber Waras”, dalam alinea pertamanya dikatakan "Tahun 2012 kami mulai bermimpi, satu saat kami akan memiliki dua RS (rumah sakit) -- RS spesialis stem cell (perawatan sel) dan infeksi, serta RS spesialis lainnya. Dua menara RS ini akan berdiri megah di atas lahan seluas 69.888 meter persegi di Jalan Kyai Tapa RT 010 RW 10, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar)," kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara ketika ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.” Mimpi Dirut RSSW ini tampaknya merupakan mimpi palsu yang sengaja dijual di Kompas untuk menipu masyarakat, karena RS yang penuh masalah, mismanagement, digugat karyawannya, dan ingin dijual untuk dijadikan mall apartement, isu terancam bangkrut adalah situasi ‘kacau’ yang nyata dari RSSW yang diliwati sehari-harinya sejak dipimpin Kartini Muljadi, bagaimana bisa dalam kondisi begitu Dirut RSSW masih bisa bermimpi untuk membangun rumah sakit mewah?

IWS sengaja ditahan untuk dipaksa menyerahkan Aset tanah tanpa syarat.

Selama proses penyidikan oleh kepolisian, I Wayan Suparmin sangat koperatif, pada penyidikan polisi ini I Wayan Suparmin tidak dikenakan tahanan badan. Namun ketika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, oleh pihak kejaksaan I Wayan Suparmin langsung ditahan yaitu pada tanggal 30 Juni 2015, padahal pada 3 hari sebelumnya yaitu tgl. 27 Juni 2015, barang bukti berupa SHM no. 124/Tomang telah disita oleh pihak penyidik. Jadi penahanan IWS jelas bukan karena alasan kwatir IWS akan melarikan diri atau IWS akan merusak barang bukti.

Lalu untuk alasan apa upaya penahanan IWS tersebut dilakukan? Rupanya penahanan menimbulkan rasa kwatir dan ketakutan terutama dari anak istri dan keluarga IWS serta pengurus PSCN dan situasi ini dimanfaatkan oleh Kartini Muljadi yang melalui putranya mendesak istri IWS untuk menyerahkan surat tanah SHM no. 124/Tomang, bila istri IWS ingin suaminya mau lekas dikeluarkan dari tahanan. Perbuatan sewenang-wenang seakan Kartini Muljadi berdiri diatas hukum tersebut, juga sangat dirasakan oleh seorang teman IWS yang saat bertemu Kartini Muljadi mendapatkan pesan dari KM: “serahkan suratnya pagi, siangnya akan saya lepas!”.

Penahanan terhadap IWS yang disertai teror terhadap istri IWS membuat suasana pengurus PSCN benar-benar mencekam, 30 orang pengurus ‘dipaksa’ untuk mengadakan RUA dengan agenda tunggal menyerahkan tanah SHM no.124/Tomang kepada Kartini Muljadi/YKSW TANPA SYARAT. Setelah melalui 3 kali rapat akhirnya pada tanggal 27 Juli 2015 rapat memenuhi Quarum, dengan hanya ada 2 pilihan yaitu MENOLAK PENYERAHAN dengan resiko IWS bisa dianiaya nyawanya selama ditahanan seperti ketakutan yang digambarkan istri IWS atau MENYERAHKAN TANAH agar IWS bisa segera dilepas. Akhirnya dengan perasaan berat RUA tersebut sepakat untuk menyelamatkan ketuanya IWS dengan menandatangani surat penyerahan tanah SHM no. 124/Tomang.

Setelah risalah RUA PSCN tentang penyerahan tanah tersebut ditanda tangani dan dibawa ke Notaris, sekarang timbul pertanyaan, apakah BENAR bila surat penyerahan tersebut diberikan ke Kartini Muljadi, selanjutnya KM benar akan melepaskan IWS dari tahanan, atau sebaliknya setelah KM mendapatkan tanah yang diinginkannya tersebut, malah IWS terus ditahan dan dihukum oleh putusan majelis hakim yang sejak awal sudah sangat memihak pada Kartini Muljadi, hal mana terlihat dari tidak diperhatikannya permohonan tahanan luar IWS? Untuk mengklarifikasi masalah tersebut, pada tgl 5 Agustus 2015, IWS membuat surat pernyataan ke KM, yang intinya bersedia menyerahkan tanah tersebut asal terlebih dahulu IWS dikeluarkan dari tahanan dan kasus pidananya dicabut. Sehari setelah menerima surat IWS, Kartini Muljadi atas nama YKSW membuat surat pernyataan balasan, yang intinya menyatakan kesediaannya MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA IWS asalkan Surat tanahnya terlebih dahulu diserahkan padanya. BUKTI surat pernyataan KM tersebut MEMPERLIHATKAN betapa orang Kartini Muljadi seakan mempunyai kapasitas untuk MENGHENTIKAN perkara PIDANA di Negara Hukum Indonesia tercinta ini selama kepentingannya bisa terpenuhi.

Hari ini tanggal 12 September 2015, IWS sudah 75 hari di tahanan, ditahan bukan karena suatu perbuatan jahat yang IWS lakukan, melainkan ditahan akibat perbuatan RAKUS dari Kartini Muljadi. Ini juga sekaligus membuktikan betapa suramnya hukum di Negara kita yang sudah 70 tahun Merdeka, Hukum masih menjadi budak dari kaum kaya untuk menindas kaum miskin yang lemah. Kartini Muljadi adalah konglomerat versi Majalah Forbes dan yang baru saja mempertebal sakunya dengan uang segar pajak rakyat DKI Rp.800M yg dibayar Pemprov DKI atas penjualan tanah HGB YKSW. Tanah yang pada awalnya dibeli dari sumbangan masyarakat oleh para pendiri PSCN, yang kemudian oleh pendiri dipecah dua, yang satu diberikan pada YKSW dalam bentuk HGB dan yang satunya lagi pada dirinya sendiri PSCN dalam bentuk SHM dengan maksud agar bila RS menjadi besar, RS SW tidak lupa pada induk organisasi yang melahirkannya yaitu PSCN atau istilah sekarang agar jangan sampai lupa kacang pada kulitnya.

Apa yang dicita-citakan oleh para pendiri dan masyarakat penyumbang PSCN/RSSW ditahun 1953 untuk mendirikan Rumah Sakit yang besar dan modern, RS yang dibuat DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat, Rumah Sakit dimana pasien dari semua golongan dapat dirawat, rupanya hanya akan menjadi kenangan saja. Kecuali kita sebagai anggota masyarakat mau menghentikan sifat RAKUS dan sifat ‘DURHAKA MALIN KUNDANG’ Kartini Muljadi yang telah memenjarakan ‘orang tua yang melahirkannya’ dengan jalan menyebar luaskan berita ini kepada teman-teman yang perduli akan KEADILAN DAN KEBENARAN MASIH ADA DI NEGARA INDONESIA YANG KITA CINTAI INI.

Dari uraian diatas, diharapkan masyarakat mau turut menghimbau :

1. Agar I Wayan Suparmin, Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya, segera dibebaskan dari Tahanan, dan perkara Pidananya dihentikan atau segera diputus BEBAS MURNI.

2. Agar Pemprov DKI, MEMBATALKAN pembelian lahan HGB YKSW supaya tidak terjadi pemborosan uang masyarakat DKI, karena pada dasarnya tanah tersebut dibeli dari uang sumbangan masyarakat pada tahun 1953 untuk kepentingan mendirikan Rumah Sakit agar orang-orang sakit dari semua golongan dapat dirawat.

3. Agar Kartini Muljadi menghentikan sifat SERAKAH dan DURHAKAnya pada Perhimpunan Sosial Candara Naya, karena sifat RENDAH tersebut adalah sifat yang menjadi MUSUH MASYARAKAT dan bertentangan dengan cita-cita PSCN (pendiri RSSW) untuk MEMPERTINGGI DERAJAT MANUSIA.

4. Agar Instansi/Lembaga/Oknum yang terlibat dalam Kriminalisasi I Wayan Suparmin dan pembelian lahan YKSW oleh Pemprov DKI yang menghamburkan uang pajak rakyat, ditindak oleh yang berwenang supaya tidak terjadi lagi hal yang serupa dikemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun