Mohon tunggu...
Rudi Situmorang
Rudi Situmorang Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Human Right, Criminal Law, Constitutional Law, Government Law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Peradilan Sesat Terhadap Si Miskin dan Teraniaya Hukum

11 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 17 Oktober 2024   10:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, menurut keterangan para Tersangka yang dijumpai oleh Penulis pada saat mendampingi dalam proses Tahap II di Kejaksaan mengaku bahwa dalam pemeriksaan ditingkat Kepolisian Para Tersangka tidak pernah ditawarkan maupun didampingi oleh Penasihat Hukum. Bahwa pada umumnya kerab terjadi Oknum Kepolisian dengan sengaja mencamtumkan dalam BAP, bahwa Tersangka selama ini menggunakan Penasihat Hukum yang mana sama sekali tidak pernah muncul untuk mendampingi Tersangka baik pada saat pemeriksaan ditingkat Penyelidikan dan Penyidikan. Adapun pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun tidak didampingi penasihat hukum adalah tindakan diluar ketentuan hukum acara (undue process) sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP di atas, dan terhadap hal itu berakibat terlanggarnya hak Tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang dijamin oleh standar beracara yang berlaku universal (due process of law).

Bahwa Kata-kata "wajib" dalam kedua Pasal a quo (Pasal 56 ayat (1) & Pasal 114 KUHAP), tidak dapat ditafsir lain oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan doktrin hukum "in claris non fit interpretatio/in claris nont est locus conjecturis" yang bermakna sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan diluar dari itu. Merujuk pada pembahasan diatas, frasa "wajib" di dalam Pasal 56 dan 114 KUHAP tidak boleh ditafsirkan lain daripada yang telah tertulis. Tindakan Kepolisian hanyalah menjalankan dan menegakkan perintah norma sebagaimana jelas tertulis. Oleh karena itu, syarat menyiapkan Penasihat Hukum kepada Tersangka yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih adalah kewajiban asasi/mutlak bagi Penegak Hukum, sebab penyediaan Penasihat Hukum merupakan "syarat mutlak" bagi diterimanya surat dakwaan Penuntut Umum. Bahwa perlu di ingat, dasar dari peradilan pidana diatur secara tegas (expressis verbis) dalam Pasal 2 KUHAP yaitu:

"Undang-Undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan". 

Lebih lanjut Pasal 3 KUHAP menyatakan bahwa:

"Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini". 

Berdasarkan norma a quo, maka secara a contrario, setiap tindakan penegak hukum dalam semua tingkatan peradilan tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan KUHAP. Ditambah lagi dengan pendapat M. Yahya Harahap bahwa Pasal 56 ayat (1) KUHAP menggariskan prinsip "miranda rule" yang menegaskan setiap penuntutan atau persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum, ketentuan ini merupakan "syarat yang diminta" Undang-undang apabila tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, diancam dengan pidana mati atau pidana 15 tahun lebih atau bagi yang tidak mampu dan diancam pidana 5 tahun atau lebih wajib disediakan penasihat hukum bagi mereka. Apabila ketentuan Pasal 56 ayat (1) tidak dipenuhi, dianggap pemeriksaan tidak memenuhi syarat yang diminta undang-undang, yang berakibat " Tidak Dapat Diterima".

Berkenaan dengan hal itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991, tanggal 16 september 1993 dan Putusan MA No. 367K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998). Menurut MA dalam Putusan No. 1565 K/Pid/1991 menyatakan bahwa :

"Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya Penyidik tidak menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima".

Bahwa ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah ketentuan yang bersifat "imperatif atau dengan kata lain pendampingan seorang Penasihat Hukum terhadap Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut adalah merupakan "kewajiban hukum" yang wajib dilaksanakan oleh seluruh komponen catur wangsa (Polisi, Jaksa, Penasihat Hukum dan Hakim) sesuai dengan tugas dan wewenangnya pada setiap tingkat pemeriksaan. Mengabaikan ketentuan a quo, mengakibatkan "dakwaan/tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima", sebab bersumber dari penyidikan yang "tidak sah" (illegal) karena mengabaikan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

KUHAP bertujuan melindungi dan menghormati hak-hak asasi utama, satu diantaranya ialah "hak menyiapkan pembelaan secara dini". Untuk itulah KUHAP memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa didampingi penasihat hukum "dalam setiap tingkat pemeriksaan". Sebaliknya apabila hak itu tidak dipenuhi maka Tersangka atau Terdakwa tidak dapat mengupayakan pembelaan secara dini terhadap dirinya. Selain itu KUHAP bersifat lex stricta yang artinya harus ditafsir secara ketat, sehingga dalam proses peradilan, para penegak hukum tidaklah dapat menafsirkan selain yang telah tertulis jelas di dalam ketentuan hukum acara. KUHAP tidak lain adalah aturan main, cara, sekaligus jalan bagaimana menerapkan hukum pidana materiil dengan baik sehingga sikap taat kepada hukum acara merupakan pilihan cara atau jalan yang benar, sesuai dengan asas hukum "Linea Recta Semper Praefertur Transversali" (jalan yang benar selalu dipilih untuk menyelesaikan perkara). Sehingga permasalahan hukum diatas adalah menjadi tugas kita bersama terkhusus bagi Aparat Penegak Hukum untuk menjalakan profesinya dengan baik dalam menegakan hukum acara pidana dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 

Rudi Situmorang, S.H. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun