Mohon tunggu...
Rudi Situmorang
Rudi Situmorang Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Human Right, Criminal Law, Constitutional Law, Government Law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Peradilan Sesat Terhadap Si Miskin dan Teraniaya Hukum

11 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 17 Oktober 2024   10:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun." 

Secara filosofi bahwa Manusia sebagai Makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa oleh Pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat dirinya yang bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Hak memperoleh keadilan yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil." dan "Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum."

Ketentuan a quo, dijabarkan lebih lanjut di dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu bahwa:

"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan, baik dalam perkara pidana serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar."

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi bahwa:

"Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Atas dasar norma-norma hukum tersebut, kepastian hukum yang adil merupakan salah satu prinsip penting dalam Hak Asasi Manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik), dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama. Lebih lanjut, Pasal 114 KUHAP juga menegaskan bahwa:

"Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 56".

Penjelasan Pasal 114 KUHAP :

"Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka sejak dalam taraf penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada pemeriksaan di sidang pengadilan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun